BANDUNG, BEDAnews.com – Pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), menggelar rapid test antigen di 5 mal dan pusat perbelanjaan Kota Bandung, salah satunya yaitu Bandung Indah Plaza (BIP) yang dilaksanakan Kamis (7/1/ 2021).
Di Mal BIP tersebut, sebanyak 20 orang yang terdiri dari pengunjung, pegawai tenant, dan pegawai managemen mal, menjalani rapid test.
Kepala Disdagin, Elly Wasliah, menyebutkan tujuan random rapid test di pusat perbelanjaan atau mal karena menjadi salah satu tempat yang banyak didatangi orang.
“Karena dalam Surat Edaran Bapak Wali Kota, ada istilah kerumunan, jadi pusat perbelanjaan juga termasuk. Ini salah satu tempat orang datang membeli sesuatu,” katanya di sela rapid test.
Elly menyampaikan BIP menjadi tempat keempat dan masih tersisa satu lokasi yang akan dilakukan random rapid test antigen.
“Sebelumnya kita sudah lakukan di TSM, PVJ, Paskal 23, dan sekarang BIP. Besok masih ada satu mal lagi,” ucapnya.
“Target atau sasaran yang dilakukan rapid test antigen setiap pusat perbelanjaan 20 orang, jadi dari 5 mal targetnya 100 orang,” lanjutnya.
Di luar itu, terkait kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali oleh Pemerintah Pusat, Elly menilai tidak akan terlalu signifikan terhadap pusat perbelanjaan di Kota Bandung.
“Kita masih menunggu hasil Ratas (Rapat Terbatas) besok. Tetapi yang jelas mal ini termasuk yang ada dalam Instruksi Mendagri. Dari yang tadinya dalam Perwal 73 tahun 2020 boleh buka sampai pukul 20.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB,” katanya.
“Untuk okupansi mal, restoran atau food court dari 30 persen menjadi 25 persen untuk. Perubahannya tidak terlalu jauh dari jam 8 ke jam 7, dari 30 persen ke 25 persen,” katanya. (Ricard)