Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Segel 4 Mini market

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat menyegel Mini Market

BANDUNG, BEDAnews.com – Sejumlah mini market di Kota Bandung, kedapatan melanggar aturan waktu jam operasional dengan membuka usahanya sebelum pukul 10.00 WIB.

Hal itu diketahui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyisir mini market saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Hari ke-3, yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Rabu (13/1/2021).

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung langsung menyegel 4 mini market di Jalan R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto.

“Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini,” ungkap Yana.

Yana menegaskan, PSBB Proporsional dipastikan berlangsung ketat. Setiap pelanggar akan langsung disanksi.

“Kita lakukan penindakan, ingatkan covid ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat,” tuturnya.

Jika terjadi pengulangan pelanggaran, khususnya jam operasional, Yana sampaikan ke pencabutan izin usaha.

“Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya,” tegas Yana. (Ricard)

Total
0
Shares
Previous Article

Bank BJB Dukung Pangandaran Jadi Sentra Kapulaga Dunia

Next Article

Sesuai Perwal, Toko Modern Buka Jam 10 Pagi Tutup Jam 7 Malam

Related Posts