Mang Oded Imbau Penyintas Covid-19 Donor Plasma Darah

Wali Kota Bandung Ode M Danial Imbau Penyintas Covid-19 Donor Plasma Darah

BANDUNG, BEDAnews.com – Masyarakat khususnya warga Kota Bandung yang pernah terpapar Covid-19, diimbau bisa mendonorkan plasma darahnya, sehingga bisa sama-sama membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Mang Oded mendukung, yang sudah terkena positif Covid-19 bisa melakukan (donor plasma darah),” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).

Sebagaimana diketahui, plasma konvalesen digunakan sebagai salah satu cara mengobati pasien positif Covid-19 yang bergejala. Terapi plasma konvalesen bisa didapatkan dari proses donor dari para penyintas Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh.

Oded juga berharap, masyarakat bisa bersama-sama membantu pemerintah dan mendukung PMI untuk mendonorkan darah. Bahkan, Ia mengaku jika dirinya selalu rutin melakukan donor darah ke PMI.

“Secara umum, yang namanya PMI itu harus didukung oleh masyarakat. Di dalam posisi masyarakat sebagai pendonor,” imbuhnya.

Sebelumnya, menurut Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Bandung, Uke Muktimanah, donor plasma konvalesen diambil dari para penyintas Covid-19 yang sudah sembuh dengan kriteria tertentu.

“Tujuannya untuk memberikan terapi menambah atau meningkatkan antibodi bagi pasien covid-19,” katanya kepada Humas Kota Bandung.

“Tapi ada ketentuannya, yaitu bukan OTG (Orang Tanpa Gejala) tetapi donor yang pernah dirawat di Rumah Sakit dengan gejala,” ucapnya.

Uke menyampaikan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk para pendonor plasma konvalesen. Salah satunya harus sudah negatif dengan swab test polymerase chain reaction (PCR) dan menjalani beberapa tahapan tes atau pemeriksaan.

“Berusia antara 18 – 60 tahun, berat badan di atas 50 kg, dan penyintas tersebut juga harus sudah negatif PCR-nya. Dan waktu mendonorkannya 14 hari setelah sembuh sampai dengan 12 minggu,” jelasnya. (Alief)

Total
0
Shares
Previous Article

Sikap Otoriter dan Represif Pemerintah Terhadap Ormas Islam

Next Article

Pemkot Bandung Peringkat 8 Nasional Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi

Related Posts