Warga Jakarta Diimbau Disiplin 3M

Jumlah penambahan kasus covid-19 di Jakarta (foto:net)

JAKARTA,- Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah.

Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 15.531 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 13.612 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.512 positif dan 10.100 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 238.320. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 129.233,” terangnya, seperti dilansir dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Minggu (24/1).

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 1.188 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 24.224 (masih dirawat / isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 249.815 kasus.

Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 221.567 dengan tingkat kesembuhan 88,7%, dan total 4.024 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16,5%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,8%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Pada Sabtu malam (23/1), jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta juga menggelar Operasi Terpadu penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dipimpin oleh Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin.

Operasi tersebut dilaksanakan di Jl. MH. Thamrin (sekitar Bundaran HI), Jl. Sudirman (Taman Budaya), Jl. Karet Belakang, Kelurahan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (Nostoi Resto), Jl. Denpasar Kelurahan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (Rahayu Kuliner) dan Jl. Raya Bogor Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur (Pasar Kramat Jati).

Dari kegiatan tersebut, petugas melakukan pembubaran kerumunan di kawasan HI Jl. MH. Thamrin dan kawasan Taman Budaya Jl. Sudirman, Jakarta Pusat.

Sementara di tempat usaha Nostoi Resto Jl. Karet Belakang, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, petugas memberikan sanksi tutup sementara 3X24 jam.

Imbauan kepada para pedagang agar mematuhi peraturan prokes dan pembubaran pengunjung yang berkerumun, dilakukan petugas saat melakukan kegiatan di Rahayu Kuliner, Jl. Denpasar, Kelurahan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dan Pasar Kramat Jati, Jl. Raya Bogor, Jakarta Timur.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta per 23 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban terhadap 1.053 warga yang tidak menggunakan masker. Dari jumlah itu, 1.020 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 33 bayar denda administrasi dengan total nilai sebesar Rp.5.200.000.

Petugas juga melakukan monitoring terhadap 398 rumah makan dan restoran. Dari jumlah itu, tujuh disanksi penghentian sementara, 68 dibubarkan dan teguran tertulis, serta 323 tidak ditemukan pelanggaran.

Selama 23 Januari, petugas juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 228 perkantoran, tempat usaha dan industri. Hasilnya, ada empat yang diberikan sanksi penghentian kegiatan selama 3×24 jam, 18 diberikan teguran tertulis dan 206 tidak ditemukan pelanggaran.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (*)

Total
0
Shares
Previous Article

Pemprov DKI Perpanjang Masa PSBB Hingga 8 Februari 2021

Next Article

Gubernur Jabar Soft Opening Alun-alun Paamprokan di Kabupaten Pangandaran

Related Posts