Kadistaru Kota Bandung Bantah Penelantaran Jenazah Pasien Covid-19

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari

BANDUNG, BEDAnews.com – Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari, menegaskan bahwa penanganan jenazah Covid 19 di TPU Cikadut sudah sesuai prosedur.

Pemerintah Kota Bandung juga telah memiliki regulasi yang sesuai terkait penanganan pemulasaraan jenazah Covid 19 di TPU khusus Covid di TPU Cikadut.

Bambang menyampaikan penegasan tersebut, menanggapi pemberitaan di media yang menyebutkan petugas mogok kerja, dan jenazah Covid 19 di TPU khusus Covid di TPU Cikadut ditelantarkan.

“Informasi yang ada di media bahwa petugas mogok kerja, dan jenazah ditelantarkan, sekali lagi itu tidak benar,” tegas Bambang Suhari, di Balai Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).

Menurut Bambang, yang sebenarnya terjadi pada hari itu adalah karena ada dua jenazah yang dimakamkan, maka jenazah yang satu menunggu dimakamkan di mobil ambulance. Keluarga kemudian bersama petugas penggali kubur dan sopir mengangkat jenazah ke lokasi liang kubur yang sudah disiapkan.

Terkait para warga sekitar yang menawarkan jasa pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke lokasi penguburan, lanjut Bambang, Wali Kota telah menetapkan kebijakan dan memerintahkannya selaku Kadistaru untuk mengakomodasi warga terdekat yang selama ini membantu menjadi tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL).

“Kami akan melengkapi aspek administrasi dan yuridis karena hal ini berkaitan dengan APBD, insya allah dalam waktu singkat dapat kami siapkan, sehingga warga yang turut membantu proses pengangkutan jenazah ini dapat diakomodasi, dan pelayanan kepada jenazah pun dapat berjalan dengan baik dan benar serta optimal,” pungkasnya.

Bambang menambahkan, kewajiban pemerintah Kota Bandung terkait penanganan dan pemulasaraan jenazah, sudah sesuai Perda nomor 19 tahun 2011 juncto Perda 3 tahun 2017.

Salah satunya adalah saat jenazah dimasukan ke liang lahat, hingga kemudian peti jenazah ditutup. Tidak mengatur proses pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat.

Jika mengacu kepada perda tersebut, sejak jenazah diturunkan dari ambulance hingga diangkut ke tempat jenazah akan dikubur, sebenarnya bukan kewajiban Pemkot.

Akan tetapi Pemkot Bandung saat pandemi Covid 19 ini menyediakan tenaga PHL yang tugasnya mengangkat jenazah dari ambulance hingga ke tempat jenazah yang akan dikuburkan.

“Pelayanan ini sifatnya gratis, dan keluarga jenazah tidak dikenakan biaya apapun.Bahkan sekarang ini, kami menyediakan tenaga PHL pengangkat jenazah sebanyak dua shift yang sesuai protokol penanganan jenazah Covid 19, sudah dilengkapi APD,” tambahnya. (Ricard)

Total
0
Shares
Previous Article

Puskesmas Kabupaten Tasikmalaya Terima Distribusi Vaksin

Next Article

Terkait Investasi Umroh, Yusuf Abdul Latif Divonis 15 Bulan Penjara

Related Posts