BANDUNG, BEDAnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Yusuf Abdul Latief, lantaran terbukti melakukan penipuan cek bodong terhadap korban bernama Ayi Koswara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara, dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Kamis (28/01/2021).
Ketua majelis hakim, Mangapul Girsang, SH., MH., menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief telah melanggar pasal 378 KUHP. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 1 Tahun 3 bulan penjara.
Sebelum menyatakan vonis, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya sopan dalam persidangan. Sementara hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain.
Awal Kejadian
Seperti diketahui, awal kejadian perkara yang terungkap dipersidangan, penipuan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri cabang Surapati Kota Bandung.
Berawal dari perkenalan korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekkah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatkan jemaah umroh dengan nama biro Travel Umroh Al Bayyinah.
Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi, serta menyampaikan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke biro travel miliknya.
Tidak cuma sampai disitu, kemudian sekembalinya dari umroh yang masih pada bulan Januari, terdakwa Yusuf kembali menghubungi Ayi untuk bertemu di rumah makan Rajarasa, Pasteur Kota Bandung.
Dalam pertemuan tersebut Yusuf kembali mengajak Ayi untuk berinvestasi dalam memberangkatkan jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyinah.
Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut. Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.
Bujuk Rayu
Karena bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro travel milik terdakwa.
Kemudian supaya Ayi lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut kedalam surat-surat perjanjian.
Dan Ayi menginvestasikan dananya kepada Yusuf pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian 16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.
Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada saat jatuh tempo pada tahun 2018. Setiap Ayi meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana Investasi yang telah di Investasikan Biro Travel Al Bayyinah, terdakwa selalu berdalih dan Ayi tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.
Atas permintaan Ayi tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa Yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek dari bank Mandiri no. GU 922190 dengan jumlah uang sebesar Rp.400 juta kepada Ayi dan ketika cek tersebut diuangkan oleh Ayi, cek tersebut rekeningnya sudah di tutup alias cek bodong.
Selanjutnya Ayi mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi merupakan sebuah Pesantren Al bayyinah, dengan kata lain Al Bayyinah Tour and Travel adalah Travel yang tidak mempunyai ijin resmi.
Dan saat korban menanyakannya kembali, terdakwa mengakui bahwa uang investasi yang ditransferkan oleh Ayi tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadinya.
Karena merasa tertipu dan dirugikan Ayi Koswara melaporkan Yusuf Abdul Latief ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372. Boed