Fasilitas Transportasi, Kebutuhan Publik Butuh Solusi Sistemik

Dyan Indriwati Thamrin, S.Pd.,

Pesawat Boeing 737-500 milik Sriwijaya Air jatuh setelah 10 menit lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, di Cengkareng, Banten, Sabtu (9/1/2021).

Jatuhnya pesawat dengan nomor penerbangan SJ-182 itu kemudian mengundang pertanyaan berapa usia pesawat tersebut dan apakah masih laik terbang? Pesawat ini pertama kali beroperasi pada Mei 1994. Kini usia pesawat tersebut mencapai 26 tahun.

Merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) RI No. 115/2020 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga, batas usia Sriwijaya SJ-182 lebih tua 6 tahun dari batasan Kemenhub.

Praktisi Hukum, Husendro mengatakan, setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran. Hal itu tertuang dalam Pasal 24 UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dikatakan, salah satu syarat pendaftaran pesawat udara tersebut harus memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Seperti tertuang dalam Pasal 26 ayat 1 huruf c UU Penerbangan tahun 2009.

“Untuk kategori pesawat peruntukan transportasi angkut penumpang berdasarkan Permenhub RI No. PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga dibagi atas jenis pesawat yang pertama kali didaftarkan dan dioperasikan di wilayah Republik Indonesia, maksimum berusia 10 tahun  (Pasal 2), dan maksimum 30 tahun untuk yang non pertama kali tetapi beroperasi di Indonesia (Pasal 3),” ujar Husendro, kepada Askara, Minggu (10/1).

Kemudian Permenhub PM 160/2015 itu diubah dengan PM 7 Tahun 2016, khusus hanya mengubah tentang pesawat kargo, untuk kategori transportasi penumpang normal tetap batas usia pesawatnya. “Lalu, PM 160/2015 dan PM 7/2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan PM No. 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga,” jelas Husendro.

Berdasarkan PM 155/2016 tersebut, kata Husendro, usia batas pesawat untuk pendaftaran pertama berubah menjadi maksimum 15 tahun, dan non pendaftaran pertama menjadi 35 tahun.

Dengan alasan meningkatkan investasi di bidang penerbangan, PM 155/2016 dicabut melalui PM 27 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Mei 2020.  “Dengan kata lain tidak ada lagi pembatasan batas usia pesawat untuk jenis transportasi penumpang atau niaga, Padahal UU Penerbangan 2009 mengamanatkan adanya batas usia pesawat yang ditentukan Menteri agar dapat beroperasi di Indonesia,” terangnya.

Pertanyaannya, apakah usia pesawat ada kaitannya dengan potensi kecelakaan atau gangguan teknis mesin? “Saya kira para ahli bidang ini yang mampu menjawabnya. Namun yang pasti, Menteri Permenhub saya duga tidak menjalankan amanat UU Penerbangan 2009 terkait batas usia pesawat ini,” tandasnya. https://www.askara.co/read/2021/01/10/13639/kontroversi-batas-usia-pesawat-ini-kata-praktisi-hukum-

Tak lekang oleh waktu dan zaman dan tak pernah hilang dari ingatan kaum Muslimin, perkataan Khalifah Umar bin al Khaththab ra. : “Seandainya, ada seekor keledai terperosok di Kota Bagdad karena jalan rusak, aku khawatir Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban diriku di akhirat nanti.” Tentu pernyataan Khalifah Umar bin al Khaththab ra. adalah dalam kapasitas Beliau sebagai seorang kepala negara, bukan sebatas nilai moral semata. Keselamatan hewan ternak saja sebegitu dijaga, apalagi nyawa rakyatnya. Karena Islam memang mewajibkan penguasa untuk bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda : “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR. Al-Bukhari).

Fasilitas transportasi adalah kebutuhan publik maka Islam memerintahkan negara menjadi pengendali utama bidang transportasi yang berfungsi sebagai pelayanan kepada rakyat dengan standar keamanan dan kenyamanan yang maksimal. Pengadaan dan pengoperasian fasilitas transportasi tidak akan pernah diserahkan negara kepada pihak swasta yang pasti berkonsep bisnis bukan pelayanan yang notabene hanya mengejar keuntungan materi sebanyak mungkin atas nama investasi.

Dari mana negara mendapatkan dana untuk membiayai fasilitas transportasi? Negara harus mengelola berbagai  kekayaannya secara benar (sesuai syariat Islam), sehingga memiliki kemampuan finasial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab pentingnya.

Anggaran yang digunakan untuk semua hal di atas bersifat mutlak, artinya ada atau tidak ada dana kas negara yang diperuntukkan pembiayaan transportasi publik, yang ketiadaannya berdampak dharar bagi masyarakat, wajib diadakan negara. https://www.muslimahnews.com/2021/01/24/jaminan-hakiki-keselamatan-transportasi-udara-hanya-dalam-khilafah/

Sejarah gemilang peradaban Islam yang berlangsung ratusan tahun mencatat dengan tinta emas, para Khalifah bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya sehingga terjamin akses setiap orang terhadap transportasi publik gratis. Mulai dari infrastruktur, moda transportasi dan para pengemudinya. Bahkan hotel-hotel gratis dengan berbagai fasilitas yang dibutuhkan para musafir termasuk makanan. Jalan-jalan umum pada malam hari dilengkapi penerangan memadai sehingga tetap aman dan nyaman untuk dilalui, tersedia hingga ke pelosok negeri. Rasa aman dan nyaman di samping terpelihara aspek kemanusiaan benar-benar bisa dirasakan setiap orang.

Di antara yang mengagumkan adalah proyek kereta api Hejaz Railway yang dibangun pada masa kekhilafahan Turki Usmani di masa pemerintahan Khalifah Abdul Hamid II. Terbentang antara Damaskus-Aman sampai Madinah, yang dibangun tidak lama setelah penemuan teknologi kereta api sehingga Proyek ini memperpendek waktu tempuh dari 17 jam menjadi 4 jam. https://www.muslimahnews.com/2019/06/14/rezim-neolib-mengundi-nasib-rakyat-kritik-islam-terhadap-transportasi-lebaran-hari-ini/

Maka dapat disimpulkan, fasilitas transportasi yang merupakan kebutuhan publik butuh solusi sistemik, yaitu diterapkannya sistem Islam dalam setiap bidang kehidupan masyarakat dan negara. Karena hanya sistem Islam yang mumpuni mengatur kebutuhan hajat hidup orang banyak, dan menempatkan penguasa sebagai penanggung jawab utama dalam memenuhi dan menjaga ketersediaannya. Allah SWT telah memerintahkan untuk hanya berhukum pada wahyu-NYA dan Allah SWT pun menjanjikan siksa yang pedih bagi siapa saja yang tidak percaya dengan kebenaran syariat-NYA. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 96 : “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” Wallahu’alam.

Total
0
Shares
Previous Article

Kolaborasi Kemensos dengan SHS, Wujudkan Usaha Mandiri Bidang Kuliner Bagi Penerima Manfaat

Next Article

Vaksinasi Nakes di Bungursari Kota Tasik Berjalan Lancar

Related Posts