Kemungkaran, akan selalu hadir selama manusia masih ada, di manapun dan kapanpun. Ragam dan bentuknya akan terus berkembang sesuai dengan menyebarnya pandangan berpikir manusia. Itu sebabnya, banyak kaum muslim tentu yang sempit dalam memandang kehidupan ini, menganggap bahwa kemaksiatan wajar adanya, bahkan bukan lagi sebuah pelanggaran. Bagai jamur di musim hujan; pornografi, kekerasan, pencurian dan pembunuhan sudah lazim terjadi.
Seperti halnya yang terjadi pada Karta Gunawan (Ba’a) Eks Ketua XTC Cileunyi, yang menjadi korban penusukan dan pembunuhan oknum anggota BRIGEZ setelah menyalurkan bantuan kepada korban terdampak longsor di Cihanjuang, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jumat 15 Januari 2021, sore hari. (Wartakini.com)
Dari fakta yang terjadi, telah jelas bahwa menghilangkan nyawa merupakan tindakan kriminal dan perilaku tersebut layak untuk dijatuhi hukuman. Apalagi, jika itu adalah nyawa seorang muslim. Karena nyawa seorang muslim itu mahal di sisi Allah Swt.
Rasulullah saw. Bersabda:
“Pembunuhan seorang muslim lebih agung di sisi Allah daripada lenyapnya dunia ini.” (HR an-Nasa’i)
Sesungguhnya, fenomena pembunuhan ini adalah potret dari kondisi masyarakat yang sakit dalam sistem kapitalis liberal. Sistem yang semakin memperbanyak orang teraniaya serta semakin menumbuhsuburkan kebodohan di tengah-tengah masyarakat. Sistem ini meletakkan penguasa dan negara sebagai pihak yang lepas tangan dari tanggung jawab menjaga rakyat kecil, membebaskan pihak yang kuat untuk memanfaatkan pihak yang lemah dan berpotensi besar menghilangkan nyawa manusia tanpa hak.
Merajalelanya tindakan kriminal tersebut adalah buah dari sistem yang rusak. Sistem kapitalisme dengan akidah sekulernya, yaitu sebuah paham yang sangat berbahaya karena memisahkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara dari syariah Islam. Akibatnya, masyarakat tidak bisa membedakan dengan baik mana yang benar dan salah. Manusia digiring dari kebahagiaan sejati hanya untuk kesenangan sesaat. Paham ini lah yang diadopsi oleh masyarakat dan diterapkan oleh pemerintah di negeri ini, yang telah membuka pintu lebar-lebar bagi berkembangnya berbagai macam pemikiran cacat dan kotor. Pada akhirnya disadari atau tidak menjadi senjata yang efektif melemahkan kaum muslim. Paham yang menjadikan kepentingan kelompok di atas segalanya ini dengan sukses memecah belah kaum muslim dan menghilangkan kepedulian umat Islam sebagai satu tubuh.
Ironisnya, perhatian dan keseriusan pemerintah negeri ini dalam mengurus, melayani dan menyayomi rakyat tampaknya layak dipertanyakan. Pemerintah cenderung lalai dalam penanganan masalah ini. Lantas, kepada siapa rakyat harus bergantung saat pemerintah sendiri yang notabene seharusnya paling bertanggung jawab cenderung abai terhadap mereka?
Harus disadari, bahwa berbagai macam kemungkaran dan kemaksiatan yang mendera, semua itu tidak lain sebagai akibat bangsa ini telah lama mencampakkan syariah Allah dan malah menerapkan hukum-hukum kufur di negeri ini. Atas dasar itu, solusi tuntas untuk menyelesaikan problem-problem yang menimpa negeri ini adalah mengganti sistem kapitalis-sekuler dengan sistem yang lebih baik, yaitu sistem Islam.
Islam mewajibkan sebuah negara untuk menjamin kehidupan yang lurus dari berbagai kemungkinan berbuat dosa. Negara patut menjaga agama dan nilai-nilai serta membuang setiap hal yang dapat merusaknya. Dalam pandangan Islam, negara adalah satu-satunya institusi yang dapat melindungi rakyat dan mengatasi persoalan ini. Rusaknya hukum di negeri ini semakin menyadarkan bahwa sistem ini telah nyata mudarat dalam mewujudkan keselamatan umat. Selama manusia diberi hak untuk membuat hukum, maka itu hanya akan menjadi alat untuk mewujudkan kepentingan saja, bukan untuk menjadikan benar-benar maslahat bagi umat.
Hak untuk mengatur manusia dengan hukum tertentu mestinya diserahkan kepada pihak yang paling mengerti karakter manusia dan apa yang paling baik bagi dirinya. Ialah Allah Swt. Alam semesta teratur karena berlayar di atas hukum-Nya. Begitu pula manusia, kehidupannya pasti teratur jika aturan yang mengatur kehidupan mereka adalah hukum Allah Swt.
Islam telah menggariskan sejumlah aturan untuk menjamin keberhasilan penegakkan hukum, yaitu: Pertama, semua hukum harus bersumber dari wahyu. Kedua, kesetaraan di depan hukum. Ketiga, mekanisme pengadilan efektif dan efisien. Keempat, hukum merupakan bagian menyeluruh dari keyakinan. Kelima, lembaga peradilan tidak tumpang tindih. Keenam, setiap keputusan hukum ditetapkan di majelis peradilan.
Dengan demikian, Islam memberikan aturan yang sangat detail tentang penegakkan hukum. Dengan penerapan syariah Islam secara kaffah, umat Islam akan tercegah dan bisa diselamatkan dari berbagai macam problematika ini. Kehidupan umat akan dipenuhi oleh ketentraman dan kesejahteraan. Hal ini hanya bisa terwujud secara total di bawah sistem Khilafah Islamiyah. Sistem yang merupakan kunci penyelesaian dari seluruh persoalan kehidupan umat Islam melalui penerapan syariah dalam segala aspek kehidupan. Wallahu a’lam bi ash-shawab