BANDUNG BEDAnews.com – Kehadiran Satpol PP ke tengah masyarakat cenderung pada aktivitas yang membuat khawatir sebagian masyarakat akan adanya penertiban bagi pelanggar peraturan daerah dan kegiatan penertiban umum, menggusur bangunan dan lapak pedagang (Tibum).
Untuk menghilangkan stigma negatif dimata masyarakat, Satpol PP Jabar dibawah Pimpinan Kepala Satpol PP Jabar M.Ade Afriandi melakukan terobosan dengan memperkuat keberadaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Kasatpol PP Jabar M.Ade Afriandi, meyebutkan, untuk menghilangkan stigma negatif terhadap Satpol PP, dan memberikan rasa aman, nyaman dan tentram masyarakat. Satpol PP Jabar mendorong penguatan Perlindungan Masyarakat yaitu dengan cara membentuk dan mempemberdayakan serta dan penguatan Satlinmas.
Disebutkannya. Satpol PP Jabar kedepan akan mendorong penguatan keberadaan Satlinmas. Hal ini untuk mengubah stigma kearah yang lebih baik, sehingga keberadaan Satpol itu hadir ditengah masyarakat untuk memberikan perlindungan masyarakat. Sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dan tentram, dan bahkan masyarakat tetap dapat melaksanakan aktivitasnya.
“Kita ingin, timbul kepatuhan terhadap aturan dari diri masyarakat sendiri. Dan bagi yang tidak menjalankan aturan barulah bicara penegakan hukum/ aturan dengan cara humanis, kata Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi saat dihubungi wartawan melalui selulernya, Rabu (10/2-2021).
Program penguatan Satlinmas, sudah final dibahas diinternal Satpol PP Jabar bersama Satpol PP Kab/kota se Jabar pada akhir tahun 2020 lalu, sehingga di tahun 2021 sekarang akan kita realisasikan, ujarnya.
Dikatakan, Satlinmas harus memiliki kemampuan membantu pemerintah dalam mensosialiasikan peraturan dan kebijakan pemerintah. Untuk itu, Satlinmas harus kita perkuat dari level provinsi, Kab/kota hingga ke Desa/ kelurahan bahkan samapi tingkat RT/WR.
Selain itu, kita juga ingin Satlinmas itu hadir disegala kondisi, baik kondisi normal, terjadi bencana (alam dan Non Alam) maupun sosial.
Lebih lanjut Ade menyatakan, berdasarkan tupoksi, Satpol PP itu sebagai Penegakan Perda, Penertiban tempat umum, Ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Namun, setelah di evaluasi terutama saat kita melakukan operasi yustisi Prokes Covid-19 (penegakan disiplin) dan sekarang kita dorong mensukseskan PSBB Mikro, mulai dari tingkat provinsi, Kab/kota hingga ke RT/RW.
Jadi, kehadiran Satpol PP untuk memberikan perlindungan masyarakat. Perlindungan dalam hal ketertiban umum, ketentraman masyarakat, disaat kondisi normal maupun saat bencana alam maupun non alam (Pandemi covid-19) maupun sosial, jelasnya.
Disaat kita melakukan operasi covid-19, pelanggaran kedisplinan malah naik, tetapi disaat kita tidak melakukan operasi pelanggaran malah turun. Sehingga tidak tepat persepsinya, supaya tidak ada pelanggaran jangan ada operasi. Hal karena kita berhadapan dengan masyarakat kita yang kepatuhannya belum terbangun.
Berangkat dari pemikiran tersebut, menjadi tanggungjawab semua seluruh anak bangsa, dalam UU dan Permendagri, bahwa di Satpol PP ada bidang Perlindungan Masyarkat, sehingga perlu dibentuk Satuan Linmas, kalu dulu hansip, ujarnya.
Lebih lanjut Kasatpol PP Ade mengatakan, sekarang sedang diterapkan PSBB Mikro/ PPKM, pak Gubernur mendorong penerapan zona resiko sampai ke tingkat RT/RW yang ditetapkan oleh Buapti/Walikota. Nah disinilah, nyambungnya keberadaan Satpol PP sebagai Perlindungan masyarakat, disaat kita menggelar operasi covid-19 didalamnya ada Satlinmas.
Selain membantu mensosialisasikan peraturan dan kebijakan pemerintah, kita ingin Satlinmas memiliki kemampuan untuk mengedukasi masyarakat agar terbangun kesadaran disiplin untuk merubah prilaku masyarakat. Bahkan kita ingin juga Satlinmas memiliki kemampuan mitigasi bencana. Untuk itu, dalam memberikan kemampuan Satlinmas, pihaknya akan berkolaborasi dengan sejumlah pihak, baik dengan BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kepala Desa, Lurah, sampai TNI/Polri. Sehingga pada saat begitu terjadi bencana maupun pasca bencana personil Satlinmas sudah siap dan sigap memberikan bantuan kepada masyarakat.
Jadi keberadaan Satlinmas ditengah masyarakat, dalam kondisi apapun dapat menjalankan peran preventif, preemtif, dan represif. Dan pada saat terjadi bencana, Satlinmas di bawah koordinasi Kades/Lurah harus bisa mengorganisir untuk menjamin ketertiban dan ketentraman. Kemudian juga membantu mengevakuasi, memitigasi masyarakat. Ini yang akan ,kita kembangkan di tahun 2021 ini, pungkasnya.@Hermanto