Syariat Menjawab Terkait Larangan Hijab

Irma Faryanti

Munculnya SKB tiga menteri beberapa waktu yang lalu, terkait larangan bagi institusi sekolah mewajibkan siswa ataupun tenaga pengajar untuk menggunakan atribut keagamaan tertentu, membuat isu larangan mengenakan hijab kembali mencuat. Setelah dulu sempat dilarang pada tahun 1970-an dan diperbolehkan kembali pada tahun 1990-an, kini larangan tersebut kembali ditetapkan.

Kasus pelarangan hijab nyatanya tidak hanya terjadi di Indonesia. Karena negara lain pun banyak yang melakukannya. Tercatat 11 negara telah menyatakan penolakannya terhadap jilbab/hijab, yaitu: Belanda, Rusia, Italia, Jerman, Tunisia, Belgia, Perancis, Suriah, Australia, Spanyol dan Turki. (Liputan6.com 13 Januari 2015)

Terkait pelarangan hijab di Turki, pada tahun 2013 peraturan tersebut telah dicabut oleh PM Recep Tayyip Erdogan. Ia mengungkapkan bahwa alasannya mencabut aturan tersebut adalah sebagai langkah awal menuju normalisasi. Seperti yang diketahui bersama bahwa pelarangan menggunakan simbol keagamaan di Turki berawal pada masa kepemimpinan presiden pertama Turki yaitu Mustafa Kemal Attaturk. Akan tetapi kini, Erdogan menyatakan bahwa masa kelam tersebut telah berakhir, kaum perempuan kembali  bisa mengenakan hijab dan kaum pria diperbolehkan memelihara janggut. Namun demikian, ketentuan larangan ini masih berlaku bagi hakim, jaksa, polisi dan personel militer.

Mengapa hijab dipermasalahkan oleh beberapa negara hingga berbuntut pelarangan? Karena bagi mereka hijab adalah pakaian yang menghalangi kaum perempuan untuk berinteraksi dengan masyarakatnya, tidak praktis dan kuno (tidak modern). Ada juga yang mengidentikannya sebagai pakaian kelompok ekstrimis. Disini nampak jelas telah terjadi transnasionalisme ide liberal khususnya serangan terhadap pakaian muslimah. Opini tersebut bukan kali ini saja terjadi, bahkan telah berlangsung lama dan terjadi di berbagai negeri.

Bagi orang yang beriman hijab adalah identitas, muslimah yang mengenakannya adalah seseorang yang telah memantapkan diri untuk terikat dengan apa yang telah menjadi ketetapan Allah Swt. dan ternyata hal inilah yang ditakutkan oleh para pembenci Islam, yaitu ketika seorang muslim teguh memegang komitmen bahwa agamanya tidak cukup hanya tersimpan di ruang-ruang ibadah, tapi juga harus diterapkan di seluruh aspek kehidupan.

Phobia terhadap Islam telah mendorong bangsa barat untuk menyerang ide-ide Islam. Kekhawatiran tergesernya eksistensi ideologi kapitalis sebagai ide yang mendominasi dunia, membuat mereka mengerahkan segala daya upaya untuk membendung geliat bangkitnya kembali kekuatan Islam.

Telah menjadi agenda dan strategi barat untuk menjauhkan umat Islam dari tuntunan syariatNya. Perlahan tapi pasti mereka digiring agar merasa asing terhadap agamanya sendiri hingga Islam dipandang buruk oleh pemeluknya dan merasa malu untuk melaksanakannya. Serangan 3F yaitu food, fun dan fashion, menjadi jurus ampuh bagi mereka untuk menjauhkan umat dari ketentuan Islam. Dalam hal pakaian (fashion), diperkenalkanlah baju-baju trendy yang kekinian yang dapat membuat umat abai akan kewajiban hijab/jilbab. Hingga akhirnya pakaian takwa muslimah ini kemudian digambarkan sebagai sesuatu yang kuno dan ketinggalan zaman.

Padahal Allah Swt. telah menetapkan kewajiban menutup aurat dan berjilbab tersebut  dalam al Qur’an juga hadis,  sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya:

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri kaum Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…” (QS. al Ahzab {33}: 59)

Juga di dalam hadis diungkapkan:

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya. Jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim)

Sekalipun telah jelas bahwa dalam Islam menutup aurat dan jilbab adalah kewajiban bagi seorang muslimah, para pembenci syariat Islam selalu mencari celah untuk menciptakan kesan buruk tentang hukum tersebut di mata pemeluknya. Terkait hal tersebut, seharusnya ada peran negara yang bisa menjamin terlaksananya kewajiban ini, hanya saja mustahil jika berharap itu semua terlaksana sempurna dalam sebuah negara penganut sistem kapitalis.

Satu-satunya yang bisa diharapkan adalah Islam. Karena negara yang memberlakukan syariat Islam akan melakukan langkah-langkah yang akan menghalangi pandangan buruk terhadap pelaksanaan hukum-hukum Allah, diantaranya: Pertama, Melarang segala bentuk pemikiran yang bertentangan dengan syariat Islam. Kedua, memastikan berbagai kelompok atau organisasi yang ada tidak memiliki landasan pemikiran dan aktivitas yang bertentangan dengan akidah Islam. Ketiga, mengawasi para provokator yang berpotensi mengganggu kepentingan umum. Keempat, negara akan terus menyeru  warga negaranya agar senantiasa hidup dalam suasana keimanan dan ketakwaan. Disamping itu, negara juga akan  menetapkan sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran terhadap hukum syariat Islam.

Gambaran kesempurnaan pengayoman tersebut hanya bisa kita jumpai saat syariat Islam diterapkan sempurna dalam sebuah negara, sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. dan para khalifah sesudahnya. Sistem inilah yang dapat menjamin kesejahteraan, keamanan dan ketentraman umat dan mengangkatnya pada derajat kemuliaan yang hakiki.

Sayangnya institusi yang mulia itu kini tiada lagi, bulan Maret ini genap 100 tahun umat Islam hidup terkatung tanpa adanya pelindung. Sejak kehancurannya pada tahun 1924 silam, umat tercerai-berai tanpa adanya perisai. Saatnya menyatukan langkah, meluruskan arah, meraih kembali predikat umat terbaik yang telah dirampas dan mengangkat  umat ini dari segala keterpurukan. Wallahu a’lam Bishawwab

Total
0
Shares
Previous Article

PermataBank Resmikan Model Branch ke-5 di Lippo Cikarang

Next Article

Gubernur Anies Baswedan Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri

Related Posts