Gubernur Anies Perpanjang PPKM Hingga 21 Maret

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto:ist)

JAKARTA,– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Dengan adanya keputusan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah serta menahan diri untuk tidak bepergian ke luar kota, terutama saat libur panjang akhir pekan.

“Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra’ Mi’raj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah,” ujar Anies melalui keterangan tertulis, Senin (8/3).

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan penambahan 1.834 kasus baru Covid-19 pada Minggu (7/3). Jumlah ini diperoleh dari tes PCR yang dilakukan terhadap 8.648 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.524 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, rerata tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 295.843. Sedangkan jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 77.891.

Dengan penambahan kasus harian ini, maka total kasus di Ibu Kota sebanyak 350.425 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 337.426 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 96,3 persen.

Sedangkan 5.790 meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen.

“Sementara jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 17 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 7.209 (orang yang masih dirawat/ isolasi),” kata Dwi dilansir dari Kontan.co.id

Adapun positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,7%. Sementara persentase kasus positif secara total sebesar 11,1%. Padahal, standar yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) tidak lebih dari 5%. [*]

Total
0
Shares
Previous Article

Dani Suryana: Wisanggeni, Alat Untuk Membakar Sampah

Next Article

Percepatan Vaksinasi COVID-19 Bagi Lansia, Gubernur Anies Apresiasi Kolaborasi Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat

Related Posts