Ahli Waris Bisa Ajukan Pemindahan Jenazah Negative covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanegara

BANDUNG, BEDAnews.com – Proses pemulasaraan jenazah dengan standar protocol kesehatan, merupakan panduan khusus selama pandemic Covid-19. Hal ini mengingat sebagai langkah utuk menekan penyebaran virus.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara menyatakan bahwa proses pemulasaraan jenazah dengan standar protocol kesehatan merupakan panduan khusus selama pandemic Covid-19.

Hal itu mengingat sebagai langkah utuk menekan penyebaran virus, demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara, di Bandung, Selasa (16/3/2021).

“Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat dalam pedoman apabila seseorang suspek atau secara klinis diduga ada gambaran covid, walaupun swabnya belum keluar harus diperlakukan sebagai pasien covid. Karena itu adalah perlindungan maksimal baik kepada masyarakat atau kepada yang memulasara jenazah,” beber Ahyani.

Apabila ternyata diketahui hasilnya belakangan dinyatakan negative covid-19, maka pihak ahli waris bisa mengajukan pemindahan dengan berkoordinasi kepada Distaru.

“Memang begitu protapnya, kalau pas keluar menjadi negative bukan karena kesalahan atau karena apa silahkan. Selanjutnya akan seperti apa keluarga dapat mengajukan permohonan pada Distaru,” katanya. (Ricard)

Total
0
Shares
Previous Article

Distaru Kota Bandung: Pemindahan Jenazah Dari TPU Cikadut Sangat Dimungkinkan

Next Article

Wali Kota Bandung Dukung Pencegahan Tipikor Oleh KPK

Related Posts