Kabar bahwa Indonesia akan membentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) pada tahun 2021 ternyata bukan sekedar isapan jempol semata. Karena pada hari Selasa 16 Februari 2021, Presiden RI Joko Widodo resmi mengumumkan jajaran direksi lembaga pengelola investasi SWF tersebut yang diberi nama Investment Authority (INA). Ridha Wirakusumah yang diangkat sebagai Ketua Dewan Direksi INA menyatakan bahwa visi misi didirikannya SWF tersebut adalah untuk menciptakan iklim investasi agar para investor merasa nyaman dan semakin yakin untuk masuk ke Indonesia. (Bisnis.com 16 Februari 2021)
Lebih lanjut Ridha mengungkapkan bahwa lembaga ini akan lebih mengutamakan meraih investor yang akan menyuntikkan dananya pada sektor jalan tol. Karena menurutnya sektor tersebut memiliki multiplier effect yang besar dengan pembiayaan yang sangat tinggi.
Namun menurut ekonom senior Faisal Basri, tindakan Indonesia ini resikonya sangat besar, karena SWF yang didirikan berbeda dengan lembaga sumber dana global yang menggunakan pendapatan negara untuk investasi dalam menggerakkan ekonomi, sementara negeri kita justru mengandalkan investor asing agar mau berinvestasi. Disamping itu, konon proses audit SWF ini akan dilakukan oleh independen bukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK), maka memungkinkan terjadinya permasalahan mengingat posisinya sebagai uang negara. Sebenarnya apa SWF itu sendiri?
Sovereign Wealth Fund (SWF) adalah badan milik negara yang tugasnya mengelola dana investasi, bertujuan untuk perbaikan perekonomian negara serta warganya. Badan ini pada dasarnya mirip dengan venture capital. Adapun aspek yang dikelola oleh lembaga ini dapat berupa cadangan devisa bank sentral, dana dari akumulasi surplus perdagangan dan anggaran, dana hasil privatisasi, pemasukan negara dari ekspor, dan lain sebagainya.
Lembaga SWF ditujukan untuk mencari modal bukan dana pinjaman. Dana yang masuk ditargetkan dapat menjadi dana abadi yang konon diharapkan bisa berdampak positif bagi pembangunan negara. Untuk itu dibutuhkan profesionalisme yang tinggi disertai dengan pengaturan pemerintah dan SWF itu sendiri dalam mengelola dana para investor yang telah berinvestasi.
Diluar segala niat baik yang mereka ungkapkan, apa yang dilakukan melalui lembaga investasi di atas tidak lebih merupakan sebuah intervensi yang dilakukan oleh institusi asing untuk menanamkan kepentingannya di negeri ini. Inilah buah dari diterapkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu yang lalu, karena dengan undang-undang ini semakin memberi peluang bagi para investor asing agar bisa bermain menanamkan modalnya di berbagai sektor yang ditawarkan, masyarakat pun dibungkam dengan dalih bisa membantu meningkatkan lapangan pekerjaan.
Masuknya lembaga asing yang menanamkan kepentingannya di suatu negara merupakan sebuah bentuk intervensi. Sayangnya hal tersebut tidak disadari oleh para pemimpin negeri. Padahal sejatinya hal tersebut adalah sebuah bentuk penjajahan gaya baru, bahkan kerugian dan kerusakannya jauh lebih parah dibanding penjajahan fisik yang pernah terjadi di masa lampau. Inilah yang biasa disebut dengan Neoimperialisme.
Pada dasarnya Investasi adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam, karena mampu menentukan perkembangan ekonomi suatu negara. Hanya saja keberadaannya tergantung pada ideologi yang diemban. Pada sebuah masyarakat kapitalis, investasi yang dijalankan pasti akan mengikuti prinsip dasar dari ideologi tersebut.
Adapun dalam pandangan Islam, kegiatan investasi wajib terikat dengan syariat Allah Swt. Ketika seseorang ingin melibatkan diri dalam kegiatan investasi ia harus memahami hukum syariah dengan benar, agar terhindar dari hal-hal yang diharamkan. Adapun dari sisi permodalan, harta yang digunakan haruslah diperoleh dengan cara yang halal, baik harta pribadi yang didapat dari hasil bekerja, berburu, ijarah dan lain sebagainya. Atau bisa juga dari warisan, bantuan subsidi, hadiah dan berbagai sumber harta halal lainnya.
Sementara itu, investasi yang dilakukan oleh negara tetap harus memperhatikan hukum syara, karena besar kemungkinan aktivitas ini akan menggunakan harta milik umum sebagai modal. Sesuatu yang seharusnya menjadi hak rakyat dan tidak boleh diserahkan kepada swasta baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi. Hal tersebut dimaksudkan agar sumber hak milik rakyat tidak dikuasai sekehendak individu yang bisa berbuat sewenang-wenang terhadap harta tersebut.
Selain menyalahi Islam, diserahkannya pengelolaan harta negara kepada swasta/asing memiliki dampak negatif, diantaranya: Pertama, kepemilikan barang-barang milik umum cenderung terkonsentrasi pada korporasi yang memiliki modal besar, dengan manajemen dan sumber daya manusia yang unggul. Kedua, Investasi asing yang memiliki orientasi bisnis akan cenderung melakukan efisiensi dengan cara pengurangan pegawai dan pemangkasan gaji yang nantinya akan mengarah pada meningkatnya angka pengangguran. Ketiga, dominasi para investor terhadap harta kepemilikan umum akan mengakibatkan partisipasi negara dalam memenuhi kebutuhan publik akan semakin rendah, hal ini dengan sendirinya akan mengurangi sumber pendapatan negara hingga mengalami keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Oleh karena itu jelaslah sudah bahwa kebijakan pemerintah yang mengizinkan swasta atau investor asing untuk bermain pada sesuatu yang menjadi hak kepemilikan rakyat adalah haram hukumnya dan bisa merugikan masyarakat. Penguasa dalam suatu negara sejatinya adalah pengayom umat yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, sebagaimana diungkapkan dalam hadis bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
“…Seorang kepala negara adalah pemimpin bagi rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya..” (HR. Muslim)
Oleh karenanya seorang penguasa muslim tidak akan pernah membiarkan aset masyarakat untuk dikelola oleh lembaga asing dengan alasan apapun. Karena ia sadar akan pertanggungjawabannya yang besar kelak di hadapan Allah Swt.
Satu hal yang mesti diingat, bahwa sebuah investasi harus dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. dan itu semua hanya akan dapat sempurna terlaksana dalam suatu sistem pemerintahan yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh di setiap aspek kehidupan. Wallahu a’lam Bishawwab