Jual Beli Tanah Berujung di Meja Hijau

Bandung, BEDAnews – Sidang gugatan atas batalnya transaksi jual beli tanah berlangsung alot, penjual membatalkan jual beli tanah, padahal uang sebesar Rp. 540 juta telah diterimanya.

Sidang dengan agenda sakai ahli digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Selasa 16/03/2021

Dalam kesaksiannya Rima Komariah, SH mengatakan secara hukum jual beli tersebut sudah sah, karena sudah ada kesepakatan harga tanah. Selain itu penjual juga sudah menstransfer sejumlah uang.

Kasus ini berawal pada bulan Agustus 2012 dimana saat itu Hwa Soo Kim alias Ester menemui Marbun dan menawar tanahnya seharga 900.000/m2, namun saat itu tidak ada kesepakatan.

Selang beberapa hari kemudian Marbun menelpon Ester dan menawarkan tanahnya 1 juta/m2, setelah terjadi kesepakatan dilanjutkan dengan transaksi jual beli antara Marbun selaku penjual dengan Ester selaku pembeli.

Kemudian Ester menstransfer uang sejumlah Rp. 540 juta dan sisanya Rp. 25 juta untuk membayar notaris dan pajak kemudian Marbun menyerahkan sertipikat kepada Ester.

Setelah transaksi jual beli tersebut, Ester dan Marbun bersama sama mendatangi notaris Nurhayati Samperura, SH di komplek Sumber Sari Indah dengan maksud untuk mengurus pembuatan akte jual beli (AJB), namun sekitar 1 bulan kemudian Marbun membatalkan transaksi dan mengambil sertipikat tersebut di notaris

Selang setahun Notaris Nurhayati menelpon Ester mengabari bahwa tanah tersebut harganya naik menjadi 1,5 juta/m2.

Tawaran itu disetujui Ester karena saat itu Ester membutuhkan tanah tersebut, namun Marbun kembali menelpon Ester dan mengatakan bahwa tanah tersebut 1,8 juta/m2.

Beberapa tahun kemudian Marbun menawarkan tanah tersebut naik lagi menjadi 3 juta/m2. Karena tidak ada kesepakatan, maka Marbun menggugat Ester ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan kerugian materil sebesar 5,8 milyar.

“Saya tidak terima atas pembatalan transaksi tanah tersebut karena kita sudah sepakat jual beli, dan juga letak tanah tersebut bersebelahan dengan panti kami” ujar Ester

Sementara itu kuasa hukum tergugat Bobby Herlambang Siregar, SH pembatalan tersebut dinilai tidak mendasar.

“Penyerahan sertipikat itu kepada Marbun tanpa sepengetahuan Ester, padahal transaksi itu sah karena sudah terjadi transaksi namun belum dibuat AJB” ujar Bobby.

 

Total
0
Shares
Previous Article

KBM Tatap Muka Kota Tasikmalaya Terpaksa Ditunda

Next Article

Gubernur Anies Baswedan Hadiri Pengukuhan Pengurus DMI DKI

Related Posts