KPUD Tetapkan Pasangan Ade – Cecep Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya

TASIKMALAYA, BEDAnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar sidang pleno terbuka di Gedung Majelis Utama Indonesia (MUI). Jalan Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya,  Minggu (21/03/2021).

Hasil rapat pleno, KPU menetapkan pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin atau paslon nomor 2, sebagai Bupati – Wakil Bupati Tasikmalaya 2021-2024, yang diusung gabungan dari partai pengusung PDI dan partai PPP.

Rapat Pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya, dalam rangka menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 18 Maret 2021, yang menolak sengketa Pemilukada di Kabupaten Tasikmalaya.

Penolakan dengan pemohon (penggugat) dari pasangan calon (paslon) nomor 4, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz (WANI) terhadap tergugat paslon nomor 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin (HADE).

“Perolehan suara paslon nomor 2 sebesar 315.332 atau 32,84 persen. Selanjutnya, paslon terpilih ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Aep Sumirat, saat membacakan berita acara.

Ketua KPU, Zamzam Zamaludin, mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tentang Tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, atas dasar itu dilaksanakam rapat pleno.

“Jadi penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan Ketetapan atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima,” ucapnya.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan permohonan gugatan sengketa Pilkada Tasikmalaya 2020 yang di ajukan oleh pasangan Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos (WANI) sebagai calon Bupati Nomor 4 di tolak MK

Pihak KPU, langsung menyerahkan berita acara dan surat keputusan KPU tentang paslon terpilih kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, untuk diusulkan agar segera dilakukan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dengan berakhirnya tahapan ini, secara formal tugas KPU sudah selesai,” ujarnya.

Dalam acara rapat Pleno tersebut, yang tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) hanya dihadiri pasangan calon yaitu Paslon No. 2. Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin, KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, pimpinan parpol, pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dan Muspida Kota, Kabupaten Tasikmalaya. (Noer)

Total
0
Shares
Previous Article

Iwan Bule: Piala Menpora 2021 Momentum Bangkitnya Kompetisi Sepak Bola Indonesia

Next Article

Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Apa Pengaruhnya?

Related Posts