Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Apa Pengaruhnya?

Haryati, S.Pd

Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Perpres Izin Investasi Minuman Keras (Miras) di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Bali, NTT, Sulut, dan Papua melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Namun belakangan, Lampiran Perpres ini dicabut setelah mendengar banyak masukkan dari MUI, NU, Muhammadiyyah, dan ormas-ormas lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3). (https://www.google.com/amp/s/m.cnnindonesia.com/ekonomi/20210302132940-92-612643/arti-pencabutan-perpres-izin-investasi-miras-oleh-jokowi/amp)

Memberantas Miras Hingga ke Akarnya

Sebelum adanya Perpres Investasi Miras ini, perdagangan miras sejatinya boleh saja di negeri ini namun bersifat tertutup dari investasi dan hanya boleh di tempat-tempat tertentu saja. Sedangkan dampak negatifnya nyata. Berapa banyak kematian ataupun kemaksiatan yang ditimbulkan oleh miras.

“Orang yang mati karena miras itu itu di seluruh dunia sudah lebih dari 3 juta tahun 2016 di dalam penelitiannya. Berarti lebih banyak daripada orang yang mati karena Covid,” ungkap Cholil, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada Senin (1/3/2021). (MUI : 3 Juta Orang Meninggal Akibat Miras, Lebih Banyak Dibandingkan Covid-19 : Okezone Nasional)

Dengan dirilisnya Perpres Investasi Miras ini hanya akan menambah masalah yang ada dan dengan dicabut Lampiran Perpres tentang investasi miras ini pun juga tidak ada pengaruhnya, karena toh miras juga tetap boleh beredar. Tidak dilarang oleh negara meski agama yang menjadi mayoritas di negeri ini mengharamkannya.

Hal ini membuat kita bertanya-tanya, mengapa sesuatu yang jelas-jelas Allah SWT haramkan diperbolehkan untuk diperdagangkan walaupun secara tertutup dan di tempat-tempat tertentu saja? Bahkan data bukti kerusakan yang ditimbulkan akibat miras itu sudah ada di depan mata kita sendiri.

Inilah sebagai akibat dari bernaungnya negeri ini di dalam sistem kapitalisme-sekuler yang memandang segala sesuatu hanya dari asas manfaatnya saja. Selagi barang/komoditas tersebut ada manfaat yang bisa diambil seperti bisa menghasilkan keuntungan, maka boleh saja diperdagangkan, tidak memandang apakah agama memperbolehkan atau tidak, juga tidak memandang akibat buruk yang ditimbulkannya.

Semua ini berawal dari pandangan ala kapitalisme tentang kebutuhan, bahwa yang dimaksudkan dengan kebutuhan adalah keinginan individu sehingga harus segera dipenuhi. Jadi, jika ada individu atau sekelompok orang menginginkan miras, maka miras bisa dikategorikan sebagai kebutuhan yang harus disediakan pemenuhannya. Sehingga dibuatlah aturan yang melegalkan miras. Begitu juga dengan pemenuhan naluri melestarikan jenis (gharizatun nau’) yang memang ada pada diri setiap manusia, maka itu dapat dikategorikan sebagai kebutuhan dasar manusia, maka muncullah aturan bahwa seks bebas sah-sah saja sebagaimana yang telah terjadi di negeri-negeri barat. Ini adalah pandangan liberal yang menyesatkan, karena keinginan manusia sejatinya bermula dari hawa nafsu. Hawa nafsu cenderung mendorong kepada kerusakan.

Sistem kapitalisme-sekuler ini didukung oleh penerapan sistem demokrasi di negeri ini, dimana di dalam sistem demokrasi suara mayoritas adalah penentu sebuah kebijakan. Faktanya kemudian, suara mayoritas itu ditentukan oleh para pemilik modal dan merekalah penguasa sebenarnya. Kekuasaan ada ditangan oligarki. Jadi, jika kelompok oligarki ini menyetujui penerapan aturan investasi miras, maka miras kemudian menjadi legal. Tak peduli miras itu haram di mata agama.

Padahal suara manusia meskipun mayoritas bukanlah penentu kebenaran. Kebenaran hanyalah dari Allah SWT saja. Allah SWT berfirman dalam surah Al-An’am ayat 116 yang terjemahnya:

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)“.

Kedua sistem kufur ini yaitu kapitalisme-sekuler dan demokrasi tidak terpisahkan. Mereka saling mendukung satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak cukup dengan mengganti sistem demokrasinya saja atau sistem kapitalisme-sekulernya aja. Akan tetapi haruslah mencabut kedua sistem tersebut kemudian menggantinya dengan sistem Islam. Sistem yang berasal dari Allah SWT, Sang Pencipta dan Pengatur hidup manusia. Allah SWT lah yang menciptakan manusia, maka Allah SWT pulalah yang tahu mana yang baik dan mana yang buruk bagi ciptaan-Nya.

Berantas Miras dengan Syariat Islam

Khamr (Miras) hukumnya haram sebagaimana di Al-qur’an disampaikan :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q.S. Al-Maidah: 90-91)

Rasullullah SAW juga bersabda :

Segala yang memabukan dalam jumlah banyak, maka yang sedikit darinya adalah haram.

Dengan memahami kedua nash diatas, dapat dipahami bahwa miras diharamkan oleh Allah SWT. Dan sudah tentu apa-apa yang Allah tetapkan kepada manusia sudah pasti membawa maslahat begitu juga yang diharamkan-Nya. Karena dalam hal ini jelas khamr yang dampaknya membahayakan baik bagi peminumnya begitupun orang lain.

Di dalam sistem Islam, keharaman yang jelas ini kemudian membuat setiap muslim hingga negara akan menjauhinya dan melarangnya. Sehingga tidak akan ada sebuah kebijakan negara pun yang bertentangan dengan Islam.

Dalam Islam, hanya aturan Allah SWT sajalah yang layak mengatur manusia. Aturan Allah SWT tentulah yang terbaik bagi manusia karena Allah yang Maha Mengetahui baik dan buruknya bagi seluruh ciptaan-Nya.

Jika miras Allah SWT haramkan, maka berarti miras adalah sesuatu yang buruk bagi manusia. Demikian juga berlaku bagi hal-hal yang lainnya.

Jadi, agar tidak ada lagi aturan-aturan yang bertentangan dengan aqidah Islam, maka terapkanlah aturan yang bersumber dari aqidah itu sendiri, yaitu sistem Islam secara kaffah. Sistem ini hanya bisa diterapkan dalam naungan khilafah Islamiyyah yang telah terbukti selama 13 abad diterapkan membawa kebaikan dan keberkahan dunia-akhirat. Wallahu a’lamu bi as-shawwab.

Total
0
Shares
Previous Article

KPUD Tetapkan Pasangan Ade - Cecep Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya

Next Article

Walikota Bandung Ajak Bobotoh Persib Nonton di Rumah dan Fokus Berdoa

Related Posts