Limbah Batubara Dikeluarkan dari B3, Untuk Siapa?

Djumriah Lina Johan

Batu bara adalah batuan organik sumber bahan bakar yang jumlahnya melimpah serta relatif murah ditambang dan diubah menjadi energi. Menambang batu bara bisa berguna untuk kemajuan ekonomi suatu negara, namun proses ini juga punya dampak buruk untuk kesehatan dan lingkungan.

Pada dasarnya industri pertambangan menghasilkan metal dan metaloid dalam konsentrasi tinggi yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Selain itu, penggunaan metode tradisional penambangan secara terus menerus sanggup meningkatkan emisi produk beracun dan produk tidak ramah lingkungan lainnya.

Salah satu efek negatif pertambangan batu bara pada lingkungan yakni mempengaruhi perairan di permukaan atau bawah tanah. Aktivitas pertambangan yang menghasilkan banyak bahan kimia bisa meracuni perairan.

Penggunaan bahan peledak serta aktivitas lain dalam proses pertambangan juga bisa menyebabkan erosi, menghapus keanekaragaman tumbuhan dan hewan yang kehilangan habitat, serta transfer racun di rantai makanan.

Energy Information Administration Amerika Serikat menjelaskan bahwa fly ash, limbah debu batu bara dari pertambangan, dulu dilepaskan ke udara melalui pembakaran namun hal ini sudah dilarang oleh undang-undang. Emisi fly ash itu wajib ditangkap oleh perangkat pengendalian polusi begitu pula dengan limbah bottom ash.

Penambang batu bara di AS wajib mengontrol limbah yang dilepaskan ke udara dan air. Pemerintah AS bekerja sama dengan industri telah menciptakan teknologi untuk mengurangi limbah hingga pemanfaatan energi batu bara bisa lebih efisien.

Indonesia diketahui baru saja mengeluarkan fly ash dan bottom ash dari kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu berlaku mulai 2 Februari 2021.

Selama dikategorikan B3, fly ash dan bottom ash disebut tidak dapat dimanfaatkan. Pengusaha mendukung limbah batu bara ini keluar dari B3 sebab dikatakan bisa digunakan sebagai material konstruksi seperti campuran semen dalam pembangunan jalan, jembatan, dan timbunan, reklamasi bekas tambang, serta untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. (CNNIndonesia.com, Senin, 15/3/2021)

Diketahui sebelumnya, PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Diwartakan pula oleh CNNIndonesia.com pada Minggu (14/3/2021) melalui keterangan tertulis Walhi mendesak Jokowi mencabut PP tersebut karena langkah ini dinilai sembrono dan dapat menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan. Apalagi di tengah masa pandemi covid-19.

“Menurut penelitian Universitas Harvard, Amerika Serikat, penderita Covid-19 yang tinggal di daerah-daerah dengan pencemaran udara tinggi memiliki potensi kematian lebih tinggi dibandingkan penderita Covid-19 yang tinggal di daerah yang kurang terpolusi,” kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati, Minggu (14/3).

“Apalagi, kelompok masyarakat yang berdiam di sekitar PLTU batu bara kebanyakan adalah masyarakat yang rentan secara sosial-ekonomi. Ini adalah salah satu aksi kebijakan pemerintah yang sangat tidak etis!,” lanjut dia.

Nur Hidayati mengoreksi pandangan pemerintah yang dianggap keliru yakni saat berdalih limbah dapat dimanfaatkan jika dikategorikan sebagai non-B3. Ia menjelaskan, limbah B3 bisa dimanfaatkan melalui pengujian karakteristik yang sudah diatur dalam PP No. 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, tanpa mengeluarkan limbah tersebut dari kategori B3.

Menurut dia langkah mengeluarkan limbah batu bara dan sawit dari kategori B3 tidak sepatutnya dilakukan pemerintah. Terlebih jika berkaca pada pengawasan, penegakan hukum dan, pengendalian pencemaran lingkungan yang dia nilai belum maksimal.

Regulasi Bermasalah, Untuk Siapa?

PP No. 22 Tahun 2021 ini membuktikan bahwa UU Cipta Kerja tidak menjadikan kesehatan dan keselamatan lingkungan serta masyarakat sebagai pertimbangan utama pengambilan kebijakan.

Penghapusan abu batu bara dari limbah B3 sejatinya merupakan usulan dari 16 asosiasi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal ini pun semakin jelas bahwa regulasi tersebut hanya menguntungkan pengusaha dan kelompok elite.

Periset dan kampanye Trend Asia Andri Prasetiyo menilai publik patut curiga jika pemerintah punya kepentingan dengan pengusaha terkait penghapusan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

“FABA dikeluarkan dari B3, yang diuntungkan adalah elite dan oligarki batu bara. Kita juga patut mencurigai, ada keterkaitan antara elite kaya dan kemudian oligarki batu bara yang juga bermain di hulunya penambangan, dan di hilirnya pembangkitan,” kata Andri dalam diskusi virtual, Jumat (12/3). (CNNIndonesia.com)

Vulgarnya hubungan antara penguasa dan pengusaha sudah tidak lagi ditutup-tutupi. Kerekatan hubungan tersebut telah berdampak sangat buruk bagi masyarakat bahkan lingkungan hidup.

Klaim pemerintah yang menyebut UU ini tidak melemahkan namun memperkuat hukum pun bagai ilusi. Sebab, UU ini tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Lebih banyak mudarat daripada maslahat.

Sifat kapitalistik yang serakah inilah yang menjadikan korporasi berlindung di balik regulasi. Melalui tangan oligarki kekuasaan, regulasi itu disahkan. Eksplorasi dan eksploitasi SDA di bawah sistem kapitalisme menimbulkan efek domino berkepanjangan. Kerusakan lingkungan, terganggunya habitat kehidupan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar menjadi hal yang mau tidak mau harus dihadapi masyarakat.

Dengan demikian, patutlah kita untuk benci pada sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan di negeri ini. Sebab, sistem tersebut telah memberikan mudarat yang sangat besar kepada umat serta alam sekitar.

Penerapan Syariat Islam Memberikan Rahmat Bagi Seluruh Alam

“Telah tampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS Ar Ruum: 41).

Ayat di atas menjadi penjelas untuk kita bahwa kerusakan alam dan lingkungan bukan semata karena proses alam. Namun, ada peran manusia di dalamnya, yakni bermaksiat dengan menentang setiap aturan Allah.

Sistem kehidupan sekuler telah menjauhkan manusia dari ketaatan kepada Allah. Aturan yang diterapkan pun jauh dari syariat Islam. Akibatnya, standar kehidupan tak lagi berpedoman pada syariat Islam. Manusia bermaksiat, lingkungan ikut rusak.

Ruang lingkup syariat Islam itu luas. Aturannya menjangkau seluruh kehidupan manusia di seluruh tempat dan masa. Mulai dari yang bersifat duniawi maupun ukhrawi. Semua itu terefleksikan dalam aturan manusia dengan Tuhannya (mencakup akidah dan ubudiah); aturan manusia dengan orang lain (muamalat dan sistem sanksi); dan urusan manusia dengan dirinya sendiri (makanan-minuman, pakaian, dan akhlak).

Berbagai kerusakan yang menimpa negeri ini tidakkah membuat kita merenungi? Ada yang salah dalam tata kelola negeri ini. Negara salah urus, lahirlah manusia rakus. Penerapan sistem kapitalisme membuat negeri ini terjerumus. Bukankah saatnya negeri ini diatur dengan sistem yang lebih baik?

Sistem yang mampu mewujudkan rahmat bagi seluruh alam. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, berkah dan rahmat Allah akan menaungi. Menjadi negeri Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghofur.

Total
0
Shares
Previous Article

Dansektor 19 Dianugerahi Penghargaan HAD Ke-29 Karawang

Next Article

Dinas Peternakan Aceh Sosialisasikan KIE Zoonosis Penyakit Rabies

Related Posts