JAKARTA,- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kemungkinan akan memberlakukan kembali surat izin keluar-masuk Jakarta (SIKM) berdasarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk bakal mengikuti imbauan larangan mudik dari Pemerintah pusat.
“Pemprov DKI Jakarta memiliki aturan khusus terkait pembahasan keluar masuk Ibu Kota jelang Lebaran 2021.Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan, tapi kami dari tahun lalu sudah ada itu,” kata Anies, Minggu (28/3).
Saat itu kata Anies, aturan mengenai SIKM juga mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Lanjut dia, untuk larangan mudik diperlukan adanya aturan yang mengikat.
Sebab hal tersebut untuk mempermudah petugas di lapangan ketika terdapat melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Karena kalau peraturan, maka petugas di lapangnan bisa bertindak, petugas di lapangan bisa bekerja, karena petugas tidak bisa bekerja tanpa ada dasar hukum,” tandasnya. [*]