Miras Haram

Ummu Abdilah

Keresahan kembali mengusik hati seluruh rakyat. Betapa tidak, belum lama ini pemerintah telah membuat suatu kebijakan kontroversi. Yakni memperluas skala pelegalan minuman keras (miras). Seperti dikutip dari kumparan.news (28/2/2021), Peraturan Presiden (Perpres) soal perizinan investasi minuman keras (miras) di 4 provinsi menuai pro dan kontra.

Tokoh yang menolak, salah satunya adalah dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) K.H Cholil Nafis, pengasuh Ponpes Cendekia Amanah sekaligus pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa miras adalah haram.

Tetapi ada juga yang mendukung keputusan pemerintah ini. Yaitu pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Kaliwining Jember, juga Wakil Ketua PP Lazisnu, Gus Ubaidah Amin Moch. Menurutnya, masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana agar bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negeri.

Namun, tak lama kemudian karena menuai kontroversi dari berbagai elemen di masyarakat. Akhirnya pemerintah pada tanggal 2 Maret 2021 mencabut Lampiran Perpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (detik.com, 2/3/2021)

Artinya yang dicabut bukan Perpres-nya. Tetapi, hanyalah lampiran investasi baru saja. Jadi industri miras, perdagangan eceran dan kaki lima tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya.

Industri dan perdagangan miras diyakini memberikan keuntungan secara ekonomi. Yaitu berupa pendapatan negara. Pada tahun 2020, penerimaan cukai dari Etil Alkohol sebesar Rp240 miliar dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp5,76 miliar. (cnn.indonesia.com, 2/3/2021)

Masih laman yang sama, menurut Ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, kontribusi cukai dari miras sejatinya terus berkurang dari tahun ke tahun. Dari hitung-hitungan serapan tenaga kerja jumlahnya juga tidak akan banyak karena industri ini bukan padat kerja seperti manufaktur lainnya.

Bahkan Perpres investasi miras justru sangat besar mudharatnya (bahayanya), karena bukan hanya melegalkan peredaran tapi mendorong mengembangkan industri di bidang ekonomi.

Padahal jelas, memproduksi miras tidak akan membawa manfaat sama sekali, yang ada hanya bahaya yang mengancam tatanan kehidupan manusia. Mengapa?

Miras adalah minuman yang mengandung senyawa alkohol yang memabukkan. Orang yang mengonsumsinya akan terganggu sistem syarafnya, hilang kesadaran, dan bermasalah dengan  kesehatannya. Karena banyaknya penyakit yang menggerogoti paru-parunya. Hingga menyebabkan kematian bagi pelakunya. (www.halal.go.id, 27/9/2019)

WHO menyatakan alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahunnya. Angka kematian akibat konsumsi alkohol jauh di atas gabungan korban AIDS, TBC dan kekerasan. WHO menambahkan alkohol mengakibatkan satu dari 20 kematian di dunia tiap tahun, setara satu kematian tiap 10 detik. (kompas.com, 12/5/2014)

Pengonsumsi miras juga akan melakukan tindakan-tindakan di luar akal sehatnya. Sebagaimana beberapa kasus kejahatan yang diangkat media belakangan ini. Seperti kasus yang terjadi belum lama ini. Salah seorang oknum polisi dalam keadaan mabuk menembak 4 orang, tiga di antaranya meninggal dunia dan salah satunya adalah anggota TNI. (kompas.com, 26/2/2021)

Belum lagi kejahatan yang dipicu oleh miras. Seperti pelecehan seksual, pencurian, perampokan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya. Benar bila Rasulullah saw. menyebutkan bahwa khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala  kejahatan).

Namun sayangnya, miras sampai saat ini masih dilegalkan. Mereka tidak menyadari atau tidak mau tahu, bagaimana mudharatnya minuman beralkohol ini. Walaupun saat ini secara formal disebutkan hanya untuk 4 daerah saja, tapi bukan berarti tidak ada peluang lagi bagi mereka untuk menjalankan industri ini di semua tempat atas perizinan kepala daerah.

Oleh karena itu, dengan berbagai cara para kapitalis (pengusaha) lambat laun akan mampu membujuk penguasa untuk melegalkan kembali investasi miras, bukan hanya di 4 daerah, tapi kemungkinan bisa menyebar ke pelosok negeri. Mengapa?

Karenanya, di balik pelegalan kebijakan ini, sesungguhnya banyak pihak yang diuntungkan. Yakni keuntungan yang sangat menggiurkan, apalagi ditujukan pada pasar global. Sebab saat ini negara mempunyai kepentingan untuk memastikan persediaan miras demi menunjang pariwisata yang terus dipromosikan ke dunia luar.

Begitulah karakter sekuler-kapitalisme hari ini. Sistem yang menjadikan tolok ukur kebahagiaan hidup manusia sebatas materi dan kebebasan belaka. Bukan rida dari Sang Pembuat Aturan. Kaidah halal-haram pun demikian berani dilanggarnya. Aturan agama hanyalah sekadar hiasan yang dipajang saja. Mereka semakin nyata keingkarannya atas aturan-Nya.

Sedangkan dalam Islam, kaidah hukum industri itu tergantung dari barang apa yang diproduksinya. Bila yang dihasilkannya haram, maka pabriknya pun haram. Maka dengan dibukanya kembali investasi miras dan melegalkannya tentu akan mengundang bahaya besar yang mengancam dengan menghancurkan kehidupan masa depan rakyat.

Begitupun dengan pelegalan dan jaminan kepastian hukum bagi para pengusaha, distribusi penjualan, konsumsi miras adalah jelas menyalahi syariat-Nya. Sebagaimana yang tercantum dalam sebuah hadis:

Semua yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram.”  (H.R. Muslim)

Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda:

Rasulullah saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan khamr, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harga, pembelinya, dan yang minta dibelikan.” (H.R. At-Tirmidzi)

Islam pun akan memberikan sanksi hukum bagi orang yang meminum khamr. Yaitu berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Adapun bagi selain yang meminum miras mendapatkan sanksi ta’zir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijakan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis). Yang kadar dan bentuknya diserahkan kepada negara sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Akhirnya sudah menjadi kewajiban negara untuk menjauhkan rakyat dari miras. Apapun alasannya, entah itu untuk investasi miras atau alasan  membuka lapangan pekerjaan, karena  bagaimanapun miras adalah haram.

Maka, agar rakyat dapat terlindungi terselamatkan dari ancaman akan bahaya yang ditimbulkan oleh miras. Juga mendapat limpahan rida-Nya. Maka sudah saatnya umat bersatu dengan menerapkan aturan Islam dalam setiap aspek kehidupan.Wallahu a’lam bish-shawab.

Total
0
Shares
Previous Article

Anies Ucapkan Terima Kasih Pada Jokowi

Next Article

Ketua PISPI Aceh Bersama Sandiaga Uno, Jadi Narsum IYES Goes To Campus

Related Posts