Impor Bahan Pokok Bukan Solusi

Oom Rohmawati

“Bukan lautan hanya kolam susu. Kail dan jalan cukup menghidupimu Tiada badai tiada topan kau temui. Ikan dan udang menghampiri dirimu. Orang bilang tanah kita tanah surga. Tongkat kayu dan batu jadi tanaman.”

Sebuah lirik lagu yang dipopulerkan Koes Plus di tahun 1970 menggambarkan kalau Indonesia ini kaya raya. Rakyatnya tidak mungkin sengsara karena lautan saja dikatakan kolam susu, tongkat dan kayu bisa menghidupi rakyat Indonesia. Namun kini rakyat tak lagi menikmati surga negerinya, pemerintah berencana mengimpor beras besar-besaran, yakni sebanyak satu juta ton.

Rencana ini telah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas, bahkan Kementerian Perdagangan sudah mengantongi jadwal impor beras tersebut. Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa impor beras ini terbagi menjadi 500.000 ton untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan 500.000 ton sesuai kebutuhan Bulog.

Menurut Airlangga, stok beras perlu dijaga karena pemerintah melakukan pengadaan beras besar-besaran untuk pasokan beras bansos selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu, adanya banjir yang menerjang beberapa daerah mengancam ketersediaan pasokan beras. (kompas.com, 6/3/2021)

Namun, kebijakan tersebut mendapat respon dari beberapa pihak. Salah satunya Ketua Departemen Litbang Teknologi Pertanian KTNA Kabupaten Bandung, Andri Ramadani menolak kebijakan pemerintah yang akan melakukan impor beras. Menurutnya, kebijakan peningkatan produktivitas padi lebih efektif dibandingkan dengan kebijakan membeli beras dari negara lain.

“Kalau dengan impor ini, ya dengan cepat langsung terpenuhi, tapi kan merugikan petani. Sampai kapan terus begini, kapan bisa swasembada padi lagi? Padahal presiden menyatakan kita harus cinta produk nasional dan benci produk luar.

Tanpa adanya impor saja kondisi para petani di negeri ini sudah kurang bagus, apalagi  diterapkan kebijakan impor. Menurut  Andri masih ada alternatif yang bisa mengatasi masalah kekurangan stok beras. Salah satunya bisa dengan peningkatan produksi padi, dan hasilnya bisa lima sampai enam ton per hektarnya. Pemanfaatan teknologi bisa diedukasi ke petani agar bisa menghasilkan produksi padi hingga delapan sampai sepuluh ton per hektar. Hal itu akan membuat petani sejahtera dan stok nasional akan terpenuhi.

Andri mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan institusi berikut dengan tim teknisnya, yang bersedia untuk memberikan edukasi kepada petani untuk meningkatkan produktivitas padi, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung. Menurut Andri pemerintah harus selektif, mana yang boleh jadi perumahan, mana yang harus menjadi lahan pertanian abadi. Jadi kajiannya harus lebih matang lagi,” ujar Andri saat dihubungi via telepon (PojokBandung.com, Kamis 11/3/2021)

Inilah kondisi jamrud khatulistiwa. Negeri gemah ripah loh jinawi terancam suram dengan kebijakan impor yang diambil negara. Kebijakan itu pula yang menggambarkan betapa besarnya pengaruh kapitalisme.

Kapitalisme yang diemban negara akan membahayakan ketahanan pangan dalam negeri.  Sebab, landasan manfaat dan keuntungan secara materi lebih mendominasi ketimbang mencari cara membahagiakan rakyat. Dampaknya,  liberalisasi pertanian terjadi, produk impor semakin menguasai produk pertanian Indonesia dan menguntungkan para importir atas dasar mekanisme pasar.

Sementara itu, banyak petani yang dirugikan dan semakin dimiskinkan tanpa adanya dukungan kebijakan dari pemerintah. Terlebih dengan adanya peningkatan impor, jelas mengancam ketahanan pangan suatu negara.

Sungguh sangat tragis dengan sumber daya alam yang melimpah, masyarakat tak menikmati semua itu. Akan berbeda dengan pandangan sistem Islam. Dalam perspektif Islam, hal utama yang diarahkan adalah pengelolaan lahan sebelum menjadikannya produktif,  di antaranya:

Pertama, syariah Islam mendorong masyarakat untuk menghidupkan tanah-tanah mati untuk pertanian. Nabi saw. bersabda:

Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. At-Tirmidzi)

Kedua, Islam melarang tanah pertanian ditelantarkan lebih dari tiga tahun tanpa digarap. Meskipun Islam mendorong untuk menggarap tanah, jika ditelantarkan lebih dari tiga tahun, maka tanah tersebut akan diambil oleh negara dan diberikan kepada mereka yang mau menggarapnya.

Ketiga, negara tidak boleh melakukan pengaplingan tanah yang menjadi milik umum kepada pihak tertentu, seperti tanah yang mengandung barang tambang melimpah seperti: emas, tembaga, batu, sumber saluran air dan jalan-jalan umum. Tanah-tanah tersebut masuk dalam katagori umum yang tidak boleh dikuasai oleh invidu tertentu.

Keempat, kepemimpinan dalam sistem Islam (Khalifah), yang menjadi kepala negara dianjurkan untuk memberikan tanah, kepada rakyat mereka, terutama pada rakyat yang kurang sejahtera dengan catatan harus mampu mengelolanya jika tidak tanah akan diminta kembali.

Kelima, untuk mendorong rakyat mengelola tanah dengan baik, Khalifah akan memberikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh tanah pertanian tersebut. Seperti bibit, pupuk, dan sarana pertanian dan irigasi. Hal ini pernah dilakukan oleh seorang Khalifah Umar bin Khattab ra. yaitu memberikan petani Irak harta dari baitul mal untuk mereka menanami tanah mereka meskipun belum masuk Islam.

Keenam, negara melarang kegiatan sewa menyewa lahan pertanian. Meskipun terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih, namun pendapat yang paling kuat tidak boleh dilakukan. Dengan demikian pemilik tanah hanya diberikan pilihan apakah menggarap tanahnya atau diberikan kepada pihak lain untuk digarap. Sehingga tidak ada yang mengambil keuntungan atas tanah mereka tanpa melakukan suatu usaha yang tanpa resiko.

Ketujuh, pemilik tanah wajib membayar zakat dan kharaj, jika tanah tersebut terkategori tanah kharajiyah (tanah yang dikuasai oleh negara Islam melalui penaklukan, dan zakat saja, jika tanahnya adalah ‘usriyyah, tanah penduduknya masuk Islam tanpa penaklukan. Akan tetapi jika petani tidak mampu membayar kharaj, karena paceklik atau harga panen yang jatuh. Maka negara akan memberikan keringanan kepada mereka.

Negara pun berkewajiban melindungi hak setiap warga terhadap tanah mereka. Islam melarang keras mengambil tanah orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemiliknya. Nabi saw. bersabda:

Tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim)

Impor beras ini jelas membuat menjerit hati para petani. Mereka lagi-lagi ditenggelamkan. Dengan mendatangkan beras dari luar harga gabah pun akan anjlok. Sekarang ini nasib petani dipertaruhkan. Sebab impor tidak lagi mensyaratkan kecukupan stok dalam negeri.

Alhasil, ketika konsep pengelolaan, kepemilikan serta penjagaan negara terwujud nyata, maka kondisi rakyat sejahtera adalah keniscayaan. Negara tak akan membiarkan kelompok kapitalis masuk dalam urusan umat. Terlebih untuk membuat kebijakan menzalimi semisal impor. Karena aturan Islam sepenuhnya digali dari sumber hukum yang berasal dari Zat yang Mahaadil, Allah Swt. Dan hukum-hukum tersebut hanya bisa diterapkan jika suatu negara mengadopsi Islam sebagai dasar negara dan menjadikan syariah sebagai satu-satunya pedoman mengatur urusan publik. Wallahu a’lam bish-shawwab

Total
0
Shares
Previous Article

Wakil Jaksa Agung Berharap Pembangunan Zona Integritas Jadi Budaya

Next Article

Usulan Pembentukan Kab. Indramayu Barat Sudah Layak.

Related Posts