CIMAHI, BEDAnews.com – Pemkot Cimahi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi melelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa 37 unit kendaraan dinas yang berusia tua. Lelang dilakukan sebagai efisiensi biaya operasional.
Lelang kendaraan plat merah akan dilaksanakan pada 22 April mendatang. Bagi peminta bisa langsung mengakses portal www.lelang.go.id. Namun sebelum pelaksanan lelang, peminta bisa melihat barang yang dilelang mulai 16 sampai 21 April mendatang.
“Kepada peminat agar mengecek kembali kesesuaian identitas kendaraan pada dokumen. Jadi silahkan dilihat dulu kendaraan yang akan dilelangnya,” terang Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan BMD pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana, Jumat (16/4/2021).
Peserta yang ingin mendapatkan mobil bekas pakai itu tinggal mendaftar melalui portal milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tersebut, kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan.
“Tentunya peserta lelang harus punya akun dulu,” ucap Ira.
Setelah cocok, kemudian dinyatakan sebagai pemenang peserta harus membayat Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai asetnya. Setelah itu, peserta harus melunasi pembayaran secara online melalui KPKNL.
“Kalau sudah deal, ditetapkan sebagai pemenang, nanti di print sebagai bukti untuk pengambilan,” jelas Ira.
Dirinya membeberkan, harga mobil plat merah yang dilelangkan kali ini berbeda-beda. Tergantung kondisi, jenis dan tahun kendaraan. Seperti Toyota Innova yang dilelang dengan nilai limit Rp.50.970.000.
Kemudian ada juga yang dilelang dengan harga paling murah yakni Suzuki Carry ST 100 keluaran tahun 2003 dengan nilai limit Rp12.770.000.
“Mobil termuda yang dilelangkan itu ada tahun 2013 Kia K2700. Ada juga yang termuda tahun 2002,” sebut Ira.
Ira menjelaskan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun. Kebijakan penghapusan barang milik daerah dengan cara dilelangkan ini untuk mengefisieni biaya operasional.
Seperti untuk biaya pemeliharaan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), asuransi hingga pajak. Dengan begitu, anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan yang lain.
“Ada juga kendaraan yang memang sudah rusak berat. Tapi kebijakannya memang yang sudah 7 tahun ke atas harus dihapuskan,” tukasnya. (ade)