Polda Jabar Bongkar Gudang Tempat Penjualan Makanan Bekas Banjir Bekasi

BANDUNG,- Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar berhasil menyita ribuan produk makanan dan farmasi bekas kebanjiran.

Produk tersebut dijual di sebuah gudang di komplek pergudangan PT Inti, Jalan Moch Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

“Produk-produk ini berasal dari 41 gerai minimarket yang terkena banjir di Bekasi. Mestinya produk tersebut dimusnahkan sesuai SOP. Namun faktanya barang ini diperjualbelikan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di lokasi, Jumat (23/4).

Dari pantauan di lokasi, produk-produk yang sebagian sudah rusak tersebut ditata dalam keranjang-keranjang

Beberapa produk tersebut di antaranya makanan ringan, sabun, produk makanan olahan, susu bayi, beras hingga popok bayi.

“Awalnya produk ini dimiliki oleh dua orang berinisial Y dan B dengan cara membeli seharga Rp 25 juta untuk 600 ribu berbagai macam produk. Y dan B ini kemudian menjual produk tersebut pada DH dengan harga Rp. 330 juta,” tutur Erdi.

DH kemudian membawa produk-produk tersebut dari sebuah gudang di Bekasi menuju ke komplek pergudangan di Bandung yang disewa oleh DH. Produk-produk itu dibawa dengan menggunakan 15 unit truk.

Di gudang itulah, DH menyortir dan membersihkan produk bekas kebanjiran itu untuk dijual kembali.

“DH membersihkan produk-produk tersebut dari bekas kebanjiran, mensortir kemudian menjual kembali,” kata Erdi.

DH kemudian menjual barang-barang itu secara eceran maupun partai besar di gudang tersebut yang dinamainya C-Mart.

Ia menjual aneka produk itu dengan harga diskon 40 sampai 50 persen. Dalam sehari penjualan, produk-produk bekas kebanjiran yang dijual, DH meraup keuntungan hingga puluhan juta.

“Masyarakat yang membeli bukan dari daerah Bandung saja. Ada beberapa dari daerah lain juga seperti Sumedang hingga Majalengka dan DH mendapat keuntungan Rp. 40 juta dalam 1 hari,” ujar Erdi.

DH dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. [*]

 

 

Total
0
Shares
Previous Article

Dishub Cimahi Informasikan Larangan Mudik Terbaru

Next Article

Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Benur Asal Sukabumi

Related Posts