CSR Bukan Solusi Kesejahteraan Rakyat

Desi Nurjanah, S.Si

Program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa penanaman 4.000 bibit kopi Arabika di area pegunungan Pasir Munding Kabupaten Bandung untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali di sekitar jaringan SUTT 150 kV Wayang Windu-Kamojang T.28-T.29. Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian serta mengubah paradigma masyarakat petani hortikultura dari tanaman keras ke tanaman yang lebih produktif dan aman terhadap jaringan (pojokbandung, 23/3/2021).

Pembuatan gardu PLN di tengah pemukiman penduduk telah menyalahi AMDAL, karena risiko yang akan ditimbulkan fatal. Mulai dari besarnya potensi kebakaran yang mengancam masyarakat dan membahayakan masyarakat terutama anak-anak. Maka, PLN melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk beralih dari menanaman pohon keras menjadi pohon kopi yang lebih aman. Hal ini membuktikan bahwa pembuatan jaringan listrik di dekat pemukiman masyarakat sangat berbahaya. Walaupun produksi kopi mampu meningkatkan ekonomi masyarakat, akan tetapi tidak semua masyarakat mampu merasakan bantuan tersebut.

Berbeda halnya dengan Islam yang akan menata tata ruang pembangunan sesuai dengan AMDAL sehingga tidak membahayakan masyarakat. Karena, negara menjamin keselamatan dan nyawa masyarakat. Seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Sang Khaliq jika kebijakannya membahayakan masyarakat apalagi hingga menghilangkan nyawa. Negara akan memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat, maka tugas untuk menjadikan masyarakat sejahtera tidak dibebankan kepada perusahaan baik BUMN atau swasta.

Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan dan memberikan listrik gratis, karena listrik merupakan hak seluruh masyarakat yang dihasilkan dari pengelolaan SDA untuk menyejahterakan masyarakat. Jika masyarakat telah tercukupi, negara boleh menjual listrik ke negara asing sehingga keuntungannya dapat digunakan juga untuk menyejahterakan rakyat. Akan tetapi, adanya listrik gratis hanya ada dalam sistem yang menerapkan aturan Islam yaitu sistem Khilafah. Karena, pemimpin menjalankan kebijakan dengan penuh keimanan semata-mata untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan bukti tunduk kepada Sang Khaliq

Total
0
Shares
Previous Article

DPRD Jabar Kunjungi Pasar Tagog Padalarang, Pantau Harga Bahan Pokok dan Serap Aspirasi Pedagang

Next Article

Pos Indonesia Gelar Apel Siaga Nasional Pos Komando RAFI 2021

Related Posts