JAKARTA – Ekpos.Com >> Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Dr. Sunarta, SH., MH mengatakan, pengamanan pembangunan atrategis merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Hal itu disampikan Jam Intel melalui siaran pers resmi yang dikeluarkan Puspenkum saat membuka acara Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta, Kamis (20/05/2021) secara virtual.
Hadir mendampingi Jaksa Agung Muda Intelijen yaitu Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Mia Amiati, SH. MH. (hadir daring), Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Didi Suhardi, SH. MH. dan beberapa Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI antara lain Inspektur Jenderal Ir. T. Iskandar, MT., Sekretaris Inspektur Jenderal Bimo Adi Nursanthyasto, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Ir. Jarot Widyoko, Sp. I, dan Direktur Jenderal Cipta Karya Ir. Diana Kusumastuti, MT.
Sementara, hadir dalam jaringan (daring) yaitu dan Para Kepala Balai Unit Satuan Kerja Wilayah di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI dari seluruh wilayah Indonesia.
Pada kesempatan ini Jam Intel menyampaikan Visi Pemerintahan Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin periode Tahun 2019-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diwujudkan dalam Sembilan Misi yaitu :
- Peningkatan kualitas manusia Indonesia;
- Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
- Pembangunan yang merata dan berkeadilan;
- Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
- Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
- Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
- Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
- Pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya; dan sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Merujuk pada Visi dan Misi tersebut, Jaksa Agung RI melalui surat nomor : B-151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 perihal Petunjuk Dalam Rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan RI, yang menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung Pembangunan dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi, Penegakan hukum yang mendukung investasi, menghindari mencari kesalahan administrasi maupun perijinan demi mendapatkan keuntungan pribadi dan Meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN dan BUMD serta Pemerintah Daerah.
Selanjutnya dalam program prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.
“Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya,” ujar Sunarta.
“Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI, dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan Negara,” jelasnya.
Lebih lanjut Sunarta menjelaskan, bahwa ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah. (*)