Tuban – ekpos.com – Upaya menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tuban terus dilakukan oleh Polres Tuban bersama instansi pemerintah terkait, salah satunya dengan melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan di massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat covid-19, Jum’at (16/07).
Kegiatan Operasi Yustisi sidang ditempat dilaksanakan di depan kantor kecamatan palang dengan melibatkan TNI Polri, Satpol-PP serta dinas perhubungan kabupaten Tuban.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kabagops Polres Tuban, Kompol Budi Santoso, S.H., M.H, tersebut sebanyak 26 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker ditempat umum harus mengikuti sidang ditempat dan membayar denda masing-masing sejumlah 50 ribu rupiah.
Penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker yang mengikuti sidang di tempat oleh penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban serta Hakim Pengadilan Negeri Tuban sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 tahun 2020, Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1.
Kepala Kepolisian Resor Tuban, AKBP Darman, S.I.K saat berada di lokasi kegiatan mengatakan bahwa, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat penerapan PPKM Darurat Covid-19.
“Kita lihat tadi ada 26 pelanggar yang rata-rata dikenakan denda 50 ribu, namun jangan dilihat jumlah dendanya, ini tujuannya untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya protokol kesehatan disaat PPKM Darurat seperti ini,” ucap AKBP Darman saat di lokasi.
Lebih lanjut Perwira polisi asal Demak itu menjelaskan bahwa, lonjakan angka Covid-19 dan angka kematian di kabupaten Tuban cukup tinggi, ia berharap kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM darurat.
“Kalau kita lihat lonjakan angka Covid-19 di Kabupaten Tuban, angka kematian juga cukup tinggi, masyarakat harus sadar bahwa pentingnya protokol kesehatan untuk dirinya masing-masing, disaat PPKM darurat diharapkan masyarakat mengurangi mobilitas diluar rumah, apalagi di malam hari masyarakat diarahkan untuk tinggal di rumah saja, resikonya cukup tinggi,” terangnya.
AKBP Darman mengatakan, saat ini Penekanan pemerintah adalah bagaimana membatasi mobilitas masyarakat, dengan harapan kabupaten bisa menuju zona kuning.
“Saat ini, Tuban zona merah, zona mobilitas juga merah, angka kematian rata-rata diatas 10 orang perhari, itu yang di rumah sakit yang ada di kota, ayo sama-sama mensukseskan aturan pemerintah yang tujuannya baik untuk kita semua,” pungkas Darman. (Red).