Demak – ekpos.com – Jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Batu, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Polisi menangkap satu orang dari tiga pelaku.
Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Satu tersangka berhasil ditangkap yakni, MHF (20), warga Desa Sidogemah, Rt 01, Rw 01, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor Honda CB 150 R bernomor polisi H 4158 DQ milik korban yang di rampas pelaku.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 13 Juli 2021 sekira pukul 23.30 WIB.
Kejadian itu, berawal ketika tersangka bersama dua pelaku lainnya berinisial BG dan RF merencanakan aksinya dengan cara menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motornya, selanjutnya pelaku meminta uang korban.
“Karena korban tidak mau memberi uang, pelaku meminta korban untuk turun dari motor dan membawa korban kebawah jembatan SPBU dengan menodongkan pisau ke leher korban. Kemudian mulut dan tangan korban di ikat oleh pelaku menggunakan lakban,” kata Agil di Mapolres Demak, Selasa (3/8/2021).
Selanjutnya, ketiga pelaku meninggalkan korban di bawah jembatan serta membawa barang korban berupa HP dan sepeda motor untuk di jual.
“Beruntung korban masih dapat berjalan dan meminta bantuan warga. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak,” ungkapnya.
Agil menuturkan, tersangka berhasil ditangkap petugas disebuah rumah yang berada di Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
“Otak kasus ini adalah BG, kepada pelaku lainnya kami harap untuk menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas. Tersangka kami jerat pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun,” tandasnya. (Red/Munthohar/Ershi)