Pledoi Sidang Kasus Penipuan Alex Wijaya dan Ng Meiliani, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Jakarta – ekpos.com – Pengadilan Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Komisaris PT. Innopack Ng Meiliani, Senin (23/8/2021).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait tersebut agendanya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan yang diajukan terdakwa.

Sebanyak 300 halaman pledoi yang terdiri dari 150 pledoi Alex Wijaya dan 150 Ng Meiliani dibacakan tim kuasa hukumnya.

Tidak hanya itu, terdakwa yang merupakan bapak anak dalam kasus investasi ini masing-masing juga membacakan predoi pribadinya. Alhasil, sidang berjalan cukup lama dan sempat di skors.

Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, bahkan sempat memperingatkan kuasa terdakwa untuk membacakan poin-poinnya saja. “Saudara bicara poin-poinnya, kenapa jadi panjang begini,” tegasnya.

Sementara itu, atas pledoi terdakwa dan penasehat hukum yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus akan menjawab pada sidang selanjutnya dalam agenda Replik.

Menurutnya, JPU tetap pada tuntutannya. Sebab Tuntutan 3,5 tahun untuk Alex Wijaya dan 3 Tahun untuk Ng Meiliani didasarkan atas keterangan saksi dan sesuai dengan fakta persidangan.

Terpisah, Hubertus selaku Kuasa Hukum korban ketika dihubungi wartawan mengatakan bahwa, tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa sudah tepat. “Sudah tepat ya, tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa,” jawabnya singkat.

Lebih dari itu, pihaknya berharap, agar majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, mengingat dalam persidangan sudah terbukti adanya itikad buruk yang dimiliki para terdakwa terhadap korban.

Bahkan terungkap dalam persidangan bahwa, para terdakwa juga tersangkut masalah pidana lainnya yang menyebabkan kerugian ratusan miliar terhadap salah satu bank swasta.

Sebelumnya, JPU Rumondang Sitorus mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah melakukan tindak kejahatan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP terkait investasi senilai Rp 22 miliar lebih.

Awalnya Alex Wijaya dan Ng Meiliani menawarkan investasi ke PT. Innopack dengan keuntungan sangat menggiurkan kepada korban Nety. Tertarik untung besar, wanita pengusaha itu akhirnya menggelontorkan dananya.

Dia percaya, terlebih Alex Wijaya sempat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang mengenal banyak petinggi negara.
Namun keuntungan dari dana investasi tersebut tinggal janji.

Hingga akhirnya Nety membawa kasus tersebut ke meja hijau. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Ketum PB Mathla’ul Anwar Desak Polisi Segera Tindak Muhammad Kece

Next Article

Sekjen PB PII Wakili Indonesia di Sidang Umum Pemuda Islam se-Dunia di Istanbul

Related Posts