ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Aset Muhammadiyah Kalteng

Palangka Raya – ekpos.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya, Selasa (24/8) menggelar kegiatan silahturahmi bersama dengan para pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadyah (PWM) Kalteng. Dipimpin langsung Kepala Kantor ATR/BPN, Budhy Sutrisno.

Kegiatan silahturahmi juga dirangkaikan dengan serah terima sertifikat tanah aset milik Muhammadyah Kalteng.

“Suatu kehormatan bagi kami untuk bisa bertemu langsung menjalin silahturahmi serta berdiskusi bersama PWM Kalteng. Juga kita serahkan secara langsung sertifikat hak milik tanah yang menjadi aset milik organisasi Islam terbesar Islam di Indonesia ini. Semoga ini mampu bermanfaat bagi mereka,” ungkap Budhy.

Di sisi lain, ATR/BPN ditambahkan Budhy, menekankan pentingnya legalitas kepemilikan lahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang disebutnya membuka seluas-luasnya kepada perorangan, yayasan, badan hukum dan siapapun juga untuk segera mensertifikatkan aset tanahnya. Baik itu melewati prosedur rutin seperti datang ke kantor pertanahan, maupun melewati program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

“Tak hanya bagi organisasi atau yayasan, tapi kepada siapapun saya ajak untuk memenuhi legalitas tanahnya. Dengan program PTSL, akan lebih mudah dan semuanya gratis dengan dibiayai negara,” bebernya.

Sementara itu Ketua PWM Kalteng, Ahmad Syar’i mengatakan, ada 2 aset tanah pihaknya yang saat ini telah selesai proses penerbitan sertifikatnya yakni sebidang tanah yang berada di Jalan Anggrek dimana telah didirikan panti asuhan, dan sebidang tanah di Jalan Nagasari.

“Apresiasi kami berikan kepada pihak ATR/BPN kota yang telah membantu dalam mewujudkan legalitas aset milik PWM Kalteng. Kami terus jalankan kewajiban untuk memenuhi legalitas tanah milik Muhammadyah agar tidak diklaim siapapun, termasuk pengurus itu sendiri. Jadi semuanya atas nama Muhammadyah,” sebut Ahmad Syar’, yang mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng yang itu didampingi Sekretaris PWM, HM Zuhri.

Selain itu, pihak PWM melakukan diskusi terkait infentariasi tanah yang belum tersertifikasi.

Diakuinya, masih ada sejumlah tanah milik Muhammadyah yang belum tersertifikasi dan sebagian masih berproses, dimana salah satunya berada di Jalan Tabat Kalsa yang sebelumnya menjadi sengeketa dengan 4 warga.

“Saat ini sudah dilakukan mediasi dan terjadi kesepakatan antar pihak yang bersengketa dan selanjutnya diajukan upaya legalitas di BPN baik milik Muhammadiyah maupun empat warga tersebut. Kita harapkan kedepannya sengketa lahan antara Muhammadyah dan masyarakat tidak terjadi lagi,” tutur Ahmad Syar’i. (Sut).

Total
0
Shares
Previous Article

bank bjb Dukung Vaksin Pelajar di Kabupaten Bandung Barat

Next Article

bank bjb Raih Penghargaan Kategori BPB Terbaik 2021

Related Posts