CIMAHI,-Ekpos.com >> Hari ini, Selasa 24 Agustus 2021 Polres Cimahi memberlakukan penyekatan lalu lintas ganjil genap. Kebijakan ganjil genap sendiri dilakukan di dua lokasi, yakni di kawasan jalan Jendral H. Amir Machmud simpang pertigaan Sangkuriang hingga simpang Daeng Moch Ardiwinata.
Sementara lokasi kedua ganjil genap, berada di kawasan jalan Gandawijaya sampai ke Alun-Alun Kota Cimahi.
“Kami melakukan ganjil genap di dua titik ruas jalan. Yang pertama di jalan Amir Mahmud pertigaan Sangkuriang sampai pertigaan Daeng Moch Ardiwinata, yang kedua dijalan Gandawijaya sampai di Alun-Alun Kota Cimahi,” ujar Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Sudir kepada awak media di lokasi hari ini. Penyekatan dilakukan dengan tergas namun tetap dengan humanis.
“Kami laksanakan secara tegas dan humanis, ganjil genap ini mengikuti tanggal dari hari. Sekarang tanggal 24, berarti sekarang yang bisa melalui jalan Amir Mahmud dan Gandawijaya adalah plat nomor genap,” sambungnya.
Sementara itu, disampaikan AKP Sudir, ada beberapa kendaraan yang memang diatur untuk tidak terkena dampak ganjil genap.
Beberapa kendaraan tersebut diantaranya operasional TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan kendaraan pemerintahan (TNKB warna dasar merah), kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning, kendaraan ambulance, Pemadam Kebakaran, kendaraan angkutan online baik sepeda motor maupun mobil, kendaraan khusus pengangkut BBM (bahan bakar minyak) atau BBG (bahan bakar gas), dan kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
Pemberlakuan ganjil genap di Kota CImahi akan berlangsung pada hari Senin hingga Jumat.
Adapun Sabtu dan Minggu akan dilakukan evaluasi terkait pelaksanaan ganjil genap yang sudah dilakukan sebelumnya.
Upaya penyekatan gangil genap ini, kata Sudir, dilakukan untuk membatasi mobilitas kendaraan yang melintas di dua lokasi tersebut.
“Ini dilakukan untuk membatasi mobilitas kendaraan,” pungkasnya. **