Ajay Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

BANDUNG – Ekpos.Com >> Dinilai terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi, majelis hakim menjatuhkan sanksi 2 tahun penjara bagi Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna.

Putusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (25/8/2021).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Ajay didakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara dua tahun serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ungkap Sulistiyono.

Terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Ajay mengatakan akan fikir-fikir dulu.

“Saya akan pikir-pikir dulu,” kata Ajay.

Namun begitu diakuinya ada sejumlah uang masuk yang tidak ketahui olehnya serta tidak pernah ia minta.**

Total
0
Shares
Previous Article

Kecuali Penyintas dan Homorbid, Seluruh Karyawan Ritel di Kota Bandung Sudah Jalani Vaksinasi

Next Article

Kejar Target Herd Immunity, Pemprov Jabar akan Gelar Gebyar Vaksin

Related Posts