Kepala FKUB Pusat Nifasri: Toleransi dan Kondusifitas Cimahi Harus Tetap Dijaga

CIMAHI,Ekpos.com

Kepala Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pusat Kemenag RI Nifasri mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih para ketua majelis agama, kepala kemenag dan pemerintah cjmahi  atas terbangunnya toleransi keagamaan yang baik.Sehingga tercipta kota Cimahi yang damai dan kondusif.” kami apresiasi atas terbangunnya toleransi dan koordinasi sinergis semua elemen masyarakat Cimahi. Semoga toleransi beragama dan kondusifitas tetap terjaga dan dirawat dengan baik khususnya Cimahi, umumnya Jawa Barat.” ujar Nifasri saat berkunjung dan berdialog dengan para pemuka agama, Jumat, 20/08/2021 di kantor FKUB Kemenag Cimahi.

Ditegaskan, FKUB hadir ditengah masyarakat sebagai mitra kerja pemerintah  untuk mencegah dan mengendalikan konflik antar umat beragama. Nifasri menghimbau kepada seluruh FKUB di kab/kota untuk melakukan dialog, edukasi dan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat. Sehingga sekecil apapun potensi konflik bisa di cegah. Tak hanya itu lanjut Dia, FKUB juga harus bisa menjalin komunikasi sinergis dengan Pemkab dan Pemkot setempat.” kerukunan umat beragama adalah kepentingan bersama. maka, harus berkomunikasi dengan semua pihak.’ tegasnya.

Sementara, Kepala Kemenag Kota Cimahi, Dudu Rohman menyambut positif kunjungan kepala FKUB Pusat ke kota Cimahi. ” Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran beliau di FKUB Cimahi.” ujarnya.

Dijelaskan, Cimahi merupakan ikon kerukunan beragama di Indonesia  harus tetap dijaga dan dirawat.”Di Cimahi  hanya tiga kecamatan tapi semua agama resmi ada dan sampai sekarang  aman, damai dan kondusif.” ujarnya.

Dudu meminta pihak Pemkot bisa memfasilitasi para ketua majlis agama akan kebutuhan Rumah ibadah dan tempat pemakaman.

Ia berharap kehadiran Kepala pusat FKUB bisa memberikan pencerahan sehingga program strategis bisa masuk di kota Cimahi.

Acara dialog tersebut dihadiri para ketua majlis agama, Kesbangpol Cimahi, wakil ketua FKUB. Dan yang menjadi moderator ustadz Yana.***

Total
0
Shares
Previous Article

JPU: Perbuatan Terdakwa Melanggar Pasal 378 KUHP

Next Article

Aktifis : Disurvey Indikator Politik, Erick Berpeluang Capres

Related Posts