Pelaksanaan PTM Harus Mengacu SKB 4 Menteri dan Inmendagri

Ketua Divisi Percepatan Vaksinasi COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi.

BANDUNG – Ekpos.Com >> Syarat sekolah dapat melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) harus mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat mentri maupun inmendagri.

Sekolah juga wajib menyediakan dua layanan PTM maupun pembelajaran jarak jauh (pjj), memberikan hak kepada orang tua murid untuk memilih apakah  anaknya diijinkan untuk sekolah atau pjj.

Serta, jika pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten kota mengeluarkan status baru terkait level ppkm maka sekolah diwajibkan tunduk pada aturan itu.

“Kami juga sudah menyampaikan ke seluruh satuan pendidikan, untuk koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah kota atau kabupaten. Terutama terkait pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap anak didik yang di luar sekolah. Karena nanti sekolah itupun ada lingkungan sekolah dan di luar lingkungan sekolah antara pasca dan sebelum mereka masuk sekolah,”ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi, Senin (6/9/2021).

Selain itu, Dedi juga mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan himbauan kepada setiap satuan pendidikan apabila di sekolah terdapat ruang ruang terbuka, dapat dipergunakan untuk belajar mengajar.

“ Karena proses belajar mengajar itu tidak hanya dapat dilakukan di dalam ruang kelas saja,” ujarnya.

Terkait pengawasan selama berjalanya PTM, Dedi meminta pihak sekolah maupun sekolah untuk membentuk satuan tugas (satgas), UKS serta ada komunikasi sekolah dengan satgas covid-19 kecamatan maupun puskesmas.

“Pengawas wajib melakukan pengawasan terhadap fasilitas sekolah seperti kantin. Karena sejauh ini kantin sekolah tidak diperbolehkan buka untuk sementara waktu,” tegasnya. sekolah tidak dibuka

Sedangkan terkait proses pelaksanaan PTM sendiri diungklapkan Dedi dibagi dalam beberapa sistem, diantaranya dengan sistem shif dan sistem blok. Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

“ Jika menggunakan pola shif atau pembagian waktu, misalnya dari jam 7.00-10.00 wib. Setelah selesai ruangan kelas wajib disterilkan dengan menggunakan disinfektan sebelum digunakan shif selanjutnya,” paparnya.

“Sedangkan untuk sistem blok, misalnya minggu ini kita gunakan untuk pembelajaran tatap muka, minggu selanjutnya kita gunakan sistem pembelajaran jarak jauh,” pungkasnya. bg

Total
0
Shares
Previous Article

Dedi: Vaksinasi Bukan Syarat Mutlak Terselenggaranya PTM

Next Article

Plt.Wali Kota Cimahi Tinjau Pelaksanaan Uji Coba PTM Terbatas

Related Posts