BANDUNG – Ekpos.Com >> Maraknya penjualan sertifikat vaksin tanpa harus divaksin yang ditawarkan melalui media sosial (medsos). Apalagi dengan di share di media sosial, sehingga kasus tersebut manjadi kasus nasional yang dianggap mencoreng kementrian kesehatan.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pun akhirnya gencar melakukan penyelidikan. Apalagi adanya laporan dari korban Gita Ratna Kencana, warga Kota Bandung.
Dari hasil penyelidikan, jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar sindikat sertifikat vaksinasi Covid-19 bajakan melalui jejaring internet. Sebanyak empat orang pelaku, yakni JR, IF, MY, dan HH ditangkap.
Dari hasil penyidikan, ternyata diketahui bahwa otak pembuatan sertifikat vaksin itu dilakukan oleh IF, seorang mantan relawan vaksinasi.
“Dengan pengalaman menjadi sukarelawan, bagaimana penerbitan surat vaksin dan sebagainya, maka yang bersangkutan menyalahgunakan. Mereka telah menerbitkan 26 sertifikat vaksinasi palsu. Dari hasil kejahatannya tersebut para pelaku berhasil merauf kenuntungan sebesar Rp 7,2 Juta,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Selasa (14/9/2021).
Dipaparkanya terbongkarnya kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan dari akun Facebook bernama Jojo. Ia menawarkan sertifikat vaksinasi tanpa harus melakukan penyuntikan.
“Sindikasi pertama adalah mulai bulan Agustus kita lakukan profil-ing (JR) yang diduga melakukan pemalsuan,” ungkapnya
Sertifikat vaksinasi Covid-19 yang ditawarkan pelaku JR melalui media sosial tersebut dibanderol antara Rp100-200.000. Syaratnya pun mudah, yakni pemesan hanya cukup menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa harus melakukan vaksin.
“Pelaku JR lalu mengakses website Primarycare dan memasukkan data NIK pemesannya. Pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksinasi tanpa harus melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu,” papar Arif.
Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengungkap praktik serupa yang dilakukan oleh IF, MY, dan HH. Salah satu pelaku, yakni IF ternyata diketahui sebagai mantan relawan vaksinasi yang memiliki akses terhadap situs Pcare.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jabar, Nina Susana Dewi, mengucapkan selamat dan terima kasih atas keberhasilan jajaran Polda Jabar membongkar sindikat pembuat sertifikat vaksin palsu.
“Kami ucapkan terimakasih atas reaksi cepat yang dilakukan jajaran Polda Jabar untuk membongkar sindikat pembuat sertifikat vaksin palsu yang telah merugikan seluruh masyarakay Jabar. Khususnya bagi kami selaku tenaga kesehatan (Nakes),” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, Pasal 115 jo pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 266 ayat (1) dan atau Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Tersangka terancam hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara serta denda paling rendah Rp2 miliar dan paling banyak Rp12 miliar,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar. (herly)