Ngaku Polisi, Sekap dan Rampas Uang Penjaga Ruko
MAJALENGKA – Ekpos.Com >> Mengaku polisi dari Polres Subang, tiga pemuda berinisial ES (28), AS (26), dan P (28)warga Kecamatan Cikijing, Majalengka, menyekap dan memeras seorang penjaga rumah toko (ruko).
Dari tangan korbannya para tersangka berhasil meraup uang jtaan rupiah. Namun tak lama setelah melakukan aksi kejahatannya mereka diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, di dua lokasi berbeda, Selasa (14/9/2021) malam.
ES dan AS ditangkap pada Selasa (14/9/2022) sekira pukul 18.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tonjong, Kecamatan Majalengka. Sementara tersangka P ditangkap di daerah Cikijing.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, aksi para pelaku terjadi awal Agustus 2021 sekira pukul 20.00 wib.
Mereka mendatangi sebuah ruko di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Para pelaku yang mengaku anggota polisi dari Polres Subang ini langsung memborgol tangan korban untuk kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil, dengan alasan akan dibawa ke kantor untuk dipemeriksa.
“Para pelaku berdalih bahwa ada orang tewas overdosis, karena mengonsumsi barang yang dibeli di ruko tersebut,” ungkap Edwin kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Edwin mengatakan, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun setelah salah satu pelaku menakut-nakuti dengan pura-pura merogoh pistol di balik pinggangnya, akhirnya korban pun masuk ke dalam mobil.
“Para pelaku merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp3 juta hasil penjualan di ruko tersebut. Saat di dalam mobil, kedua mata korban juga ditutup lakban,” terangnya.
Dengan menggunakan handphone milik korban, para pelaku kemudian mengontak majikan korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta. Uang tersebut diminta supaya ditransfer ke rekening korban.
“Setelah disetujui oleh majikan korban, para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam,” ujar kapolres.
Setelah menguras semua uang yang ada di ATM korban, para pelaku menurunkan korban di kawasan Jamblang, Kabupaten Cirebon, sekira pukul pun 00.00 WIB. Hingga akhirnya korban mendapat pertolongan dari warga sekitar.
“Atas perbutannya, mereka diancam Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata Kapolres. (YAD)**