BRIN Menginisiasi Integrasi Organisasi Profesi SDM Iptek Indonesia

Jakarta – Ekpos,com –

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengamanatkan bahwa setiap Jabatan Fungsional wajib memiliki 1 organisasi profesi.

Para ASN yang memangku jabatan fungsional wajib bergabung dalam organisasi profesi sesuai dengan Jabatan fungsional masing-masing.

Organisasi Profesi jabatan fungsional ini berdasarkan pada PP tersebut mendapatkan amanat untuk menyusun kode etik dan pedoman perilaku profesi jabatan fungsional, menegakkan kode etik dan memberikan advokasi kepada para anggotanya.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah dibentuk berdasarkan pada Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

 Diketahui bahwa, 4 LPNK: LIPI, BPPT, BATAN dan LAPAN telah diintegrasikan ke dalam BRIN.

Seiring dengan integrasi tersebut, maka berbagai jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan 4 LPNK yang diintegrasikan tersebut, kini pembinaannya dialihkan dari Kepala LPNK kepada Kepala BRIN.

Dengan demikian, maka BRIN menjadi instansi pembina dari 11 jabatan fungsional yang ada pada 4 LPNK yang telah diintegrasikan tersebut.

11 Jabfung yang dimaksud adalah: peneliti, perekayasa, teknisi litkayasa, pengembang teknologi nuklir, pranata nuklir, analis perkebunrayaan, teknisi perkebunrayaan, analis pemanfaatan iptek, kurator koleksi hayati, penata penerbitan ilmiah, dan analis data ilmiah.

Berkaitan dengan posisi BRIN sebagai instansi pembina dari 11 jabatan fungsional tersebut, maka muncul wacana perihal integrasi orprof SDM IPTEK yang pembinaannya berada di bawah BRIN.

Peran orprof dari JF SDM IPTEK yang sangat strategis, khususnya terkait dengan penegakkan etika profesi, menjadikan wacana tersebut perlu dibahas dengan serius.

Untuk mewadahi diskusi perihal integrasi organisasi profesi SDM IPTEK, maka Ikatan Alumni Program Habibie (IABIE) di seminar setiap akhir pekan di Jum’at malam Week end Indonesia Dialog yang disingkat WeID edisi yang ke–55 mengangkat pembahasan topik tersebut dengan menghadirkan beberapa pembicara utama Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Laksana Tri Handoko, Ketua Umum Himpunan Perekayasa Indonesia (Himperindo), Dr. I Nyoman Jujur, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Dr. Totok Hari Wibowo, dan dimoderatori oleh Dr. Agus Fanar Syukri, selaku ketua Dewan Pakar IABIE dan acara diskusi akhir pekan dibuka oleh Ketua Umum IABIE, Bimo Sasongko, MBA dan menyatakan bahwa, 4 ribu anggotanya akan mendukung penuh BRIN untuk memajukan Indonesia.

Pembicara utama Kepala BRIN, Dr. Laksana Tri Handoko menyampaikan perihal peran penting organisasi profesi dalam menyusun dan menegakkan etika profesi dari para anggotanya yang mengemban jabatan fungsional.

Dengan adanya kurang lebih 11 jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BRIN, maka Kepala BRIN selaku pimpinan instansi pembina mengajak agar orprof dari berbagai jabatan fungsional yang dibina oleh BRIN tersebut dapat saling bertemu dan berunding untuk menyepakati model integrasi orprof yang paling baik, khususnya terkait dengan aspek penegakan etika dari masing-masing organisasi profesi.

Pada hari Kamis (9 September 2021) lalu, Kepala BRIN mengundang secara khusus Pengurus Himpunan Peneliti Indonesia (Himperindo) dan Himperindo untuk membahas wacara integrasi orprof.

Pembicara kedua, Dr. I Nyoman Jujur, selaku ketua umum Himperindo yang merupakan orprof dari Jabfung Perekayasa yang merupakan salah satu Jabfung yang berada di bawah pembinaan BRIN, memaparkan bahwa Himperindo telah membentuk tim ad hoc untuk merumuskan model integrasi yang tepat terkait orprof dan juga untuk melakukan komunikasi dengan orprof JF lain yang berada di bawah pembinaan BRIN.

Namun demikian, ketua umum Himperindo tersebut juga memaparkan perihal ciri khas proses kerja jabfung perekayasa dan menekannya pentingnya memperhatikan ciri khas dari masing – masing JF dalam wacana integrasi dan sinergi antar orprof JF di bawah pembinaan BRIN ini.

Pembicara ketiga adalah, Dr. Totok Heri Wibowo selaku ketua umum AAKI, yang merupakan organisasi profesi JF Analis Kebijakan.

Dalam paparannya, disampaikan perihal pentingnya kolaborasi antara analis kebijakan dan SDM IPTEK, guna mewujudkan riset sebagai landasan kebijakan pembangunan.

Acara kemudian berlanjut dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari peserta WeID dengan para narasumber.

Kesimpulan dari forum WeID#55 ini adalah pertama, bahwa organisasi profesi berperan penting dalam penegakkan etika profesi dan oleh karenanya orprof haruslah memiliki independensi yang tegas.

Kedua, berbagai orprof SDM IPTEK di bawah pembinaan BRIN perlu saling berkomunikasi untuk dapat merumuskan model integrasi yang paling tepat di antara 11 orprof yang instansi pembinanya adalah BRIN. (Red/Sgm/Afs).

Total
0
Shares
Previous Article

Wakil Presiden Kagumi Program SAE Kota Bandung

Next Article

Purna Bhakti Bukan Berarti Pengabdian Kepada Masyarakat Harus Berhenti

Related Posts