Jelang Dibukanya Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai, Ditjen Hubud Kemenhub Cek Kesiapan Fasilitas Bandar Udara

Jakarta – ekpos.com – Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali akan dibuka kembali melayani penerbangan internasional setelah beberapa waktu ditutup. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saat ini sedang melakukan pengecekan dan pemeriksaan fasilitas sarana dan prasarana di bandara untuk memenuhi persyaratan dibukanya kembali penerbangan internasional ini.

Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, pada Rabu (6/10) di Jakarta.

“Rencananya Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali akan kembali melayani penerbangan internasional, untuk itu para inspektur di masing-masing direktorat dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali sedang melakukan monitoring pemeriksaan dan pengecekan kesiapan fasilitas di bandara baik sarana maupun prasarana agar pada saat penerbangan internasional dibuka, semuanya sudah siap dengan baik,” ungkapnya.

Novie Riyanto menjelaskan, sudah mendapatkan laporan sementara dari hasil pemeriksaan para inspektur di lapangan. Fasilitas pelayanan yang sudah tersedia di terminal kedatangan internasional adalah tempat pemeriksaan untuk penumpang dengan suhu >38 derajat celcius, tempat pemeriksaan dokumen kesehatan, 20 bilik untuk pengambilan sample Test PCR, tempat pemeriksaan keimigrasian, Baggage Handling System, alat pengatur suhu ruangan, FIDS, tempat pemeriksaan kepabeanan dan Holding Area sebagai ruang tunggu hasil swab PCR, begitupun dengan tempat duduk sudah diberi jarak mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

“Secara keseluruhan kesiapan fasilitas Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerima kedatangan penumpang internasional termasuk kesiapan fasilitas pelaksanaan PCR/TCM Test sudah lengkap dan dipersiapkan dengan baik, namun demikian untuk kesiapan hotel karantina dan kesiapan personil petugas pengawas fasilitas karantina masih dalam proses penyiapan bersama Kemenko Marvest, Kementerian Kesehatan, Pemda Provinsi Bali dan Otoritas Bandar Udara Wilayah IV,” tambahnya.

Dirjen Novie sangat mengapresiasi koordinasi dan kerjasama yang solid dari semua pihak dalam penyiapan SDM, Fasilitas dan Standar Operating Procedure (SOP) kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Ngurah Rai.

“Saya sangat mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mempersiapkan semua fasilitas yang dibutuhkan. Hal ini sangat diperlukan karena Bandar Udara Ngurah Rai diperkirakan akan menarik minat kedatangan penumpang internasional. Kita berharap pihak Pemda Bali memberikan fokus perhatian terhadap kesiapan kapasitas hotel karantina di Bali dengan meningkatkan secara bertahap kapasitas hotel lebih kurang 8.000 orang menjadi 25.000 orang. Selain itu kami juga berharap pihak Pemda dapat memastikan proses setelah di bandara dapat tertangani dengan baik, khususnya proses karantina yang diwajibkan selama 8 (delapan) hari,” ujar Dirjen Novie menutup keterangannya.

*Persyaratan Perjalanan Penerbangan Dalam Negeri*

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2021, persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam, sedangkan untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 dengan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil test PCR yang berlaku 2×24 jam, dan untuk level 1 dan 2 dengan menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 2×24 jam atau hasil test antigen berlaku 1×24 jam.

Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mempersiapkan konsep aturan perjalanan dengan moda transportasi udara merujuk Inmendagri Nomor 49 Tahun 2021. (Bng).

Total
0
Shares
Previous Article

Musdalub Hanura DKI Makin Kompetitif

Next Article

Kasatpol PP Demak: Satpol PP Bersama Aparat Gabungan Jaringan Pelanggar Prokes Sebanyak 117

Related Posts