TANAH BUMBU, Ekpos.Com >> Level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan kini turun dari pelaksanaan level 3 menjadi PPKM Level 2.
Hal itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2, dan 3 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri tanggal 18 Oktober 2021.
Bupati Tanah Bumbu, HM. Zairullah Azhar mengatakan, dalam instruksi tersebut dijelaskan mengenai status PPKM Kabupaten Tanah Bumbu yang berada pada level 2 serta instruksi pelaksanaanya di daerah.
“Meski berada di PPKM Level 2, namun masyarakat Tanah Bumbu terus diingatkan agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti penggunaan masker dengan benar dan konsisten, penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang terbaik. Kemudian menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” jelas bupati.
Membaiknya perkembangan Covid-19 di Tanbu ini tentu tak lepas dari upaya dan kerja keras semua pihak, baik itu Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten, TNI, Polri, pihak swasta, serta dukungan penuh dari masyarakat dan pihak lainnya.
Salah satunya yakni dalam hal pelaksanaan vaksinasi massal yang terus dilakukan dengan sasaran masyarakat umum, pelajar, dan lainnya.**