Tenaga Honorer Makelar Kasus di Pengadilan Rokan Hulu Terancam Diberhentikan

ROKAN HULU, Ekpos.Com >> Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian memberikan klarifikasi kabar seorang oknum makelar perkara di Pengadilan Agama Pasir Pangaraian, yang dimuat di TribunPekanbaru.com pada Kamis (28/10/ 2021).

Di laman tersebut disebutkan bahwa ada seorang Ibu Guru di Riau yang menjadi korban Makelar di Pengadilan Agama Pasir Pangaraian.

Pada kesempatan yang sama Fahadil Amin Al Hasan selaku Humas PA Pasir Pengaraian, Fahadil  dalam jumpa pers nya membenarkan terdapat 2 (dua) laporan pada Kamis 28/10/2021.

“Terdapat dua laporan yang menyebutkan bahwa ada pengaduan dari para pelapor yang dijanjikan akan mendapatkan Akta Cerai dengan mudah dan tanpa melalui persidangan, oleh salah satu oknum tenaga honorer Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,”jelasnya.

Terhadap laporan tersebut, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian langsung bergerak cepat dengan membentuk langsung Tim Pemeriksa Pelaporan.

“Dalam hal ini Ketua telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: W4-A7/183/HK.01/10/2021 tentang Penunjukan Tim Pemeriksaan Pengaduan pada Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Tim tersebut dipimpin oleh Muhammad Yunus, S.H (Panitera) didampingi oleh Edlerman, A.Md (Panmud Hukum) dan Fera Kuswenti, S.Ag. (Kasubbag PTIP),” ucapnya.

Tim tersebut telah bergerak dan memanggil Terlapor untuk proses klarifikasi. Proses penanganan pengaduan tersebut dilaksanakan berdasarkan pada SK KMA Nomor: 076/KMA/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Diketahui Terlapor merupakan tenaga honorer, maka dalam pemeriksaan ini Pengadilan Agama Pasir Pengaraian memedomani Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedomanan Pengelolaan Pegawai Non Pemerintah Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

“Apabila terbukti Terlapor melakukan tindakan sebagaimana laporan para Pelapor, maka kami akan tindak secara tegas bahkan sampai dengan pemutusan kontrak kinerja,” ujar Humas PA Pasir Pengaraian

Hal tersebut diambil karena Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Zero Tolerance terhadap tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maupun pungutan liar di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan.

“Kepada Masyarakat pencari keadilan, kami menghimbau bahwa jika terdapat oknum pegawai yang menjanjikan sesuatu di luar prosedur yang semestinya dengan harus membayarkan sejumlah uang, maka segera laporkan kepada pimpinan pengadilan melalui loket pengaduan yang telah tersedia di ruangan PTSP Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Setiap laporan akan langsung ditindaklanjuti secara profesional,” himbaunya.

“Selain itu, kepada Pelapor kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, sehingga kami dapat memeriksa setiap tidakan yang bertentangan dengan prnsip anti korupsi yang tengah ditegakan oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,” pungkas  humas PA Pasir Pengaraian.

Terhadap hasil pemeriksaan pada pengaduan-pengaduan tersebut akan segera diumumkan pada website resmi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melalui www.pa-pasirpengaraian.go.id. dan hal-hal yang perlu ditanyakan dapat disampaikan melalui No. Tlp (0762) 91430 dan No. WA 082214312526.

Total
0
Shares
Previous Article

bank bjb dorong Petani Milenial Serap Peluang Pemenuhan Komoditas Sapi Potong di Jabar

Next Article

Lomba Mancing yang Digelar Siwo PWI Jaya, Memperart Sesama Wartawan

Related Posts