Bandung – ekpos.com – Ketua Komisi Hukum dan juga Pimpinan Sidang Ijtima Ulama, KH. Deding Ishak, menegaskan, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD RI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Pemuka Agama yang juga Politisi Senior dari Partai Golkar itu yang akrab disapa Kang Deding menambahkan, ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “Tanpa Persetujuan Korban” sangat bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD RI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
“Terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman. Tujuannya agar ada efek jera sehingga tidak ada lagi terjadi tindakan tersebut,” kata KH. Deding melalui telepon, Sabtu (13 November 2021).
Kang Deding meminta kepada pemerintah, agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi Permendikbud Ristek tersebut, dengan dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, dan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Majelis Ulama Indoanesia (MUI), dia mengemukakan, mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, namun untuk merealisasikannya harus berdasarkan peraturan lainnya sebagai pendampingan. Sehingga peraturan tersebut bisa seimbang dan sesuai dengan harapan.
“Frasa ‘Tanpa Persetujuan Korban’ sangat bertentangan dengan syariat. Jadi perlu segera dibenahi atau direvisi ulang. Agar tidak mengundang permasalahan,” pungkas Kang Deding Ishak. (Red).