KAB. BANDUNG||Ekpos.com — Untuk mengimplementasikan Visi Pemerintah Kabupaten Bandung, yaitu Bangkit Edukasi Dinamis Agamis dan Sejahtera (BEDAS), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Bidang Kajian Dampak Lingkungan (KDL) dengan menerapkan pemrakarsa proritas pelayanan pengurusan dokumen melalui Online Single Submission (OSS) Risk Base Approach (RBA) sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021.
Sistem itu mempermudahkan pengurusan proses penerimaan Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, sehingga pada proses verifikasinya, dikatakan Kasie Kajian Dampal Lingkungan, Asri Savitri, akan memudahkan tindakan pemeriksaan SPPL dan verifikasi lapangan untuk kelayakannya. “Bila kemudian memenuhi syarat akan akan diberikan tanda penerimaan SPPL,” katanya di DLH, Jum’at 12 Nobember 2021.
Sementara untuk pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL, Asri menambahkan, dilakukan oleh Kepala Dinas LH. Dengan syarat kelengkapan administrasinya sudah dipenuhi. Sebab pada prosesnya, pemeriksaan Teknis UKL-UPL harus melalui hasil rapat pemeriksaan yang akan dipadukan dengan dokumen hasil pemeriksaan UKL-UPL apakah memenuhi atau perlu diperbaiki. Setelah itu baru diturunkan rekomendasi.
Sebaliknya dalam memproses Amdal, disebutkan dia, selain pengajuan melalui online bisa juga dilakukan secara manual. Untuk prosesnya sendiri atau jangka waktu pemeriksaan teknis UKL-UPL selama 14 hari bisa selesai, bila tidak ada perbaikan atau penyempurnaan dokumen.
Untuk dua keperluan tersebut, dia mengemukakan, bisa ditanda tangani kepala dinas. Berbeda dengan Permohonan Izin Lingkungan, itu harus ditanda tangani Bupati. Dengan ketentuan permohonan izin lingkungan disampaikan bersama dengan pengajuan penilaian Amdal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
“Permohonan dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Bupati yang dilengkapi Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL. Dokumen Pendirian Usaha dan atau kegiatan juga Profil Usaha atau kegiatan,” ujar Asri.
Asri menjelaskan, penerapan sistem online ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses saat mengajukan permohonan, yang bagian penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19. Jika memang ada keterlambatan dalam memberikan rekomendasi, artinya dokumen yang diajukan pemohon itu perlu diperbaiki atau ada kekurangan.
“Namun yang pasti, mengabdi dan melayani masyarakat dengan baik merupakan bagian dari kinerja kami,” pungkas dia. ***
Related Posts
Lewat Forum DigiTalk, Kominfo Ajak Tingkatkan Kompetensi untuk Menangkap Peluang Kerja di Industri 4.0
Jakarta – ekpos.com – Lewat Forum DigiTalk, Kominfo Ajak Tingkatkan Kompetensi untuk Menangkap Peluang Kerja di Industri 4.0.
Yana Salurkan Langsung Bantuan Beras bagi Pekerja Informal
BANDUNG – Ekpos.Com >> Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyusuri sejumlah ruas jalan Kota Bandung untuk turun…
Menteri Nusron Berikan Arahan Seluruh Kepala Kanwil BPN
JAKARTA || Ekpos.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengadakan pertemuan…
KETUA MAHKAMAH AGUNG, MELEPAS 2 KETUA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
JAKARTA || Ekpos.com – Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H, M.H melepas 2 Ketua…