Jakarta- Ekpos.com
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengancam akan menurunkan akreditasi kampus yang membiarkan tindakan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikannya. Ancaman Nadiem itu, terkait Permendikbud Nomor 30 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“ Akan ada sanksi untuk kampus yang tidak mengikuti aturan ini.” Tegas Nadiem
Menurutnya.ada pihak-pihak yang berpendapat bahwa Permendikbud Ristek ini melegalkan zina atau seks bebas di lingkungan pendidikan.
Padahal, aturan ini dibuat untuk melindungi mahasiswa dari ancaman kekerasan seksual di kampus atau insitusi pendidikan.
Ia selaku Mendikbudristek pun terus menerangkan dalam berbagai kesempatan soal tujuan dan penekanan dari kebijakan itu.
Pernyataan ini disampaikan melalui video bertajuk Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).
“Sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi,” terangnya.
Bukan hanya menurunkan akreditasi kampus yang membiarkan tindakan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikannya.Pihaknya juga akan memotong santunan keuangan kampus yang diberikan oleh kementerian.
“Tidak semua perilaku tadi sanksinya sama. Kita ada gradasi, mulai dari sanksi ringan sampai dengan berat,”ucapnya.
Sanksi ringan berupa teguran dan penulisan surat bermohonan dan sanksi berat adalah pemberhentian dari jabatan sebagai mahasiswa atau pun dosen dan jalur hukum.*** MAN