Bandung- Ekpos.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Menahan AK, Oknum ASN Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Jabar yang menjabat Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk Madrasah Ibtidaiah (MI). AK diduga kuat mengkorupsi Dana Oprasional Sekolah (BOS) sebesar Rp.8 miliar lebih. Penahanan dilakukan setelah AK ditetapkan menjadi tersangka, Selasa, (16/11/2021) (Instagram @kejati_jabar)
AK ditahan di Rutan Polrestabes Bandung selama 20 hari ke depan menunggu proses hukum selanjutnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengungkakan, modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan menggelumbungkan atau mark up anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian bagi siswa MI.
“Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap saudara AK layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana sehingga pada hari ini juga terhadap AK ini ditetapkan tersangka,” kata Riyono di Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa 16 November 2021.
Riyono mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka terjadi pada tahun anggaran 2017—2018 di lingkungan Kemenag Jabar.
Dana BOS yang dari Kemenag Pusat seharusnya dikelola oleh masing-masing sekolah penerima. Tetapi dalam praktiknya terjadi penyimpangan, yaitu dana BOS itu dikoordinasi oleh KKM yang ketuanya adalah AK.
“Dalam praktiknya, yang seharusnya dana itu dikelola masing-masing oleh sekolah, tetapi selanjutnya dikoordinasi oleh KKM yang diketuai AK,” katanya.
Selanjutnya, pengurus KKM tingkat Jabar yang diketuai oleh AK mengarahkan kepada KKM tingkat kabupaten dan kota agar proyek penggandaan soal-soal ujian dikerjakan oleh salah satu pihak swasta yaitu CV MCA.
“Setelah itu, disepakati harganya, dan harganya itu juga ternyata di-markup (penggelembungan anggaran). Ini bisa dibayangkan berapa besarnya per siswa, kemudian dikali ribuan siswa, dan itu angka-angka ini sudah di-markup,” terang Riyono.
Selain itu, diduga juga ada kesepakatan antara KKM dan pihak swasta itu untuk melakukan cashback setelah proyek penggandaan soal ujian itu rampung. Modusnya adalah seolah-olah hibah perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Jadi, setidaknya dalam perkara ini ada uang negara yang terbagi secara cuma-cuma itu ada sebesar Rp8.039.596.420,00,” ungkap Riyono.*** HR/ant.