Tangerang Selatan – ekpos.com – Satu lagi situs cagar budaya yang ada di Kota Tangerang Selatan adalah Makom Ki Uyut Pulo Keramat Pulo yang terletak di wilayah Pamulang Timur di hamparan tanah yang bersebelahan dengan bekas proyek jalan Tol dan sedikit berdempetan tembok jalan Tol Pamulang Timur di Jl Pinan, Kel Pamulang Timur,Kec Pamulang,Kota Tangerang Selatan. Makam ini diperkirakan sudah ada sebelum agama Islam hadir di daerah Pamulang.
Di tempat itu ada tiga makam yaitu Makom Raden Sukma Wijaya, Sakti, Makom Nyi Mas Ratu Melati Sukma, dan Makom Raden Sejati Langlang Buana.
Selain itu, kondisi area Makam Kramat Pulo dengan struktur bangunan makam masih sangat sederhana bahkan hanya dikelilingi pagar tembok setinggi satu.
Mengunjungi makam tersebut, Jum’at (19/11/2021) media ditemani oleh Arwadi L Buana Ketua Pengelola Pemelihara Makam Keramat Pulo Pamulang, Penasehat, Ir Rahmat Hidayat HMS dan Sekretaris, Cecep HN yang selalu membersihkan makam itu.
Arwadi L Buana, Ketua pun tak cerita banyak tentang sejarah Makam Kramat Pulo dikarenakan dirinya tak mengetahui betul kisahnya sehingga di makamkan disini.
“Saya sudah lupa, yang saya ingat menurut cerita orang tua saya makam ini sudah ada sejak awal jaman kerajaan karena ini jalur petilasan Kerajaan Banten ke Kerajaan Cirebon,” ujar Arwadi L Buana mengungkapkan.
Ia menuturkan, selama ini kita rawat dengan dana minim yang didapat dari pada pengunjung yang menyisihkan sebagian rezekinya. Namun kendala yang sedang kita hadapi, adalah Surat pengajuan Makam Keramat Pulo Pamulang menjadi Situs Cagar Budaya sampai saat ini belum terealisasi.
“Ya suratnya sudah kita kirim dan sudah ±1,5 tahun ini belum turun – turun juga nich,” keluhnya.
Ia menceritakan bahwa, situs Kramat Pulo salah satu makam yang mempunyai perjuangan untuk penyebaran Islam di jamannya. Dukungan dan perhatian dari seluruh pihak sangat diharapkan, sehingga ke depan cagar budaya dapat terpelihara dengan baik dan dapat dinikmati anak cucu kita.
Lanjutnya lagi, Makam Keramat Pulo ini adalah warisan budaya yang membutuhkan perhatian dari seluruh pihak yang berwenang dalam upaya pelestariannya karena betapa pentingnya perlindungan dan pelestarian cagar budaya sebagai warisan budaya.
Ia mengatakan, saat ini cagar budaya ini kita jaga dan rawat agar tidak rusak. Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita karena jangan sempat terjadi pelanggaran pengrusakan cagar budaya dan tidak adanya kepedulian atau dibiarkan.
Penasehat Pengelola Pemeliharaan Makam Keramat Pulo Pamulang, Ir Rahmat Hidayat HMS, biasa disapa Rahmat Daeng kepada awak media, Kamis (19/11/2021) mengatakan, ini bagian aset sejarah yang sangat perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Tangerang Selatan.
Dengan memperhatikan dan melestarikan cagar budaya, jika memungkinkan dioptimalkan menjadi wisata edukasi maupun religi sehingga berdampak pada pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan perekonomiannya.
“Karenanya terkait pelestarian cagar budaya dan tata kelolanya, kita yang ada di “Pengelola Pemelihara Makam Keramat Pulo Pamulang”, melibatkan masyarakat setempat. Di area cagar budaya dikemas sebagai wahana edukasi dan religi dengan memberi rasa aman, nyaman dan menyenangkan bagi para wisatawan,” kata Rahmat Daeng yang juga Ketua Rayon Pamulang KB FKPPI.
Namun ini butuh kerjasama yang sinergis antara pemerintah kota, juru kunci dan masyarakat agar target yang diharapkan tercapai yakni melestarikan cagar budaya sekaligus sebagai obyek wisata dalam meningkatkan perekonomian warga sekitarnya.
Rahmat Daeng juga mengatakan, cagar budaya seperti makam leluhur jangan diartikan sebagai makam keramat yang menyeramkan akan tetapi dijadikan sebagai obyek pembelajaran masyarakat untuk menjadi suri tauladan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
“Banyak hal positif yang dapat dipetik dari makam leluhur yang bisa dijadikan pendidikan masyarakat menjadi lebih baik,” katanya.
Lanjutnya lagi, kedepannya nanti akan kami musyawarahkan untuk pengembangan Makam Keramat Pulo ini sebagai obyek wisata edukasi atau religi.
Selain itu juga, akan kami pertanyakan ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait perkembangan dan kemajuan surat dan legalitas yang sudah 1,5 tahun diurus namun belum membuahkan hasil maksimal, tutup Rahmat Daeng. (Lingga).