CIMAHI, Ekpos.com >> Yudiarto Simanjuntak,SH sebagai Kuasa Hukum yg menangani kasus perkara perdata yang bermula dari pemutusan hubungan kerja antara karyawan Mega Central Finance (MCF) Arif Selamat Telaumbanua dengan pihak perusahaan MCF pada awal pemutusan hubungan kerja (PHK) bulan April 2020, ditemui di kantornya di Jln Permana utara Blok E No 85 lantai 2 Cimahi Utara kota Cimahi.
Yudiarto Simanjuntak,S.H kepada awak media yang melakukan peliputan di kantornya, mengatakan pihaknya menindak lanjuti surat terdahulu tertanggal 8 November 2021,utk dan atas nama klien kami Arif selamat Telaumbanua,sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negri Bandung no 217/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg tanggal 18 januari 2021 jo.Putusan Mahkamah Agung RI no 696 K/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg tanggal 14 Agustus 2021,atas permasalahan pemutusan hubungan kerja kliennya oleh perusahaan MCF, telah di putuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan inkrach.
“Kami berharap permasalahan ini sudah dapat diselesaikan paling lambat 9 Desember 2021 oleh pihak perusahaan Mega Central Finence (MCF) utk tidak mengulur waktu lagi dgn berbagai alasan dan dalih oleh para pimpinan perusahaan MCF karna ini sudah putusan dan sudah inkrach,” katanya
Terkait Aanmaning yg di minta oleh pihak MCF, Yudiarto simanjutak mengatakan, tidak ada urgensinya dan korelasinya Aanmaning dengan pelaksanaan putusan ini..
“Haruskah ada pihak ke tiga, termasuk pengadilan melalui aanmaning,yang mengingatkan/menegur pihak perusahaan MCF dalam melaksanakan putusan ini,,???,tidaklah lebih humanis, relegius, pancasilais, elegan dan lebih beretika pihak perusahaan MCF melakasanakan dgn kesadaran putusan pengadilan yg sudah inckrah,,?kami tahu pihak MCF sangat tau Hukum tapi kami berharap mereka mengerti Hukum,” terangnya.
Demikian halnya juga di sampaikan oleh mantan karyawan MCF Arif Selamat Telaumbanua mengatakan, semenjak kerja d MCF mulai tahun 2012 sampai diberhentikan pada tahun 2020 oleh pihak MCF selalu memberikan kontribusi yang besar buat perusahaan MCF terbukti pada sekitar bulan Januari atau bulan februari 2020 perusahaan mendapat Provit hampir setengah milyar.
“Ini di sampaikan sendiri oleh kepala cabang pada waktu itu kepada saya dan rekan rekan kerja. Dan yang menjadi keanehan bagi saya pribadi pada bulan Maret 2020 saya diberhentikan oleh pihak perusahaan MCF..tapi bagi saya tidak masalah, hanya saja dengan adanya putusan pengadilan di tingakat kasasi yg sudah inkrach hak hak saya untuk segera dibayarkan oleh pihak MCF,” katanya
Dalam keterangan lanjutan yang di sampaikan Yudiarto Simanjutak,S.H,mengatakan, bahwa semenjak bulan April 2020 pasca diberhentikanya kliennya di perusahaan Mega Central Finence(MCF), kliennya telah menempuh berbagai upaya dalam memperoleh hak haknya.
“Mediasi dan upaya hukum sebagaimana ketentuannya telah ditempuh, sehingga kasus ini terang benderang permasalahannya setelah diputuskan perkara di tingkat KASASI, sehingga sudah sepatutnya perusahaan MCF berkewajiban menyelesaikan kewajiban kepada klien kami,” pungkasnya.**