Cimahi- Ekpos.com
Penetapan suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis untuk menjadi sebuah cagar budaya merupakan upaya perlindungan atau pelestarian budaya atau pun sejarah. Kota Cimahi belum memiliki cagar budaya, padahal Kota Cimahi dikenal sebagai Kota Heritage Militer.
Demikian ditegaskan oleh Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, saat. Seremoni Penetapan (RS) Dustira dan Lembaga Pemasyarakatan Militer (LEMASMIL) II yang dikenal dengan Penjara Poncol Cimahi, sebagai cagar Budaya Kota Cimahi. Kamis (2/12/2021)
“Alhamdulilah dua bangunan di Kota Cimahi lemasmil Poncol juga Rumah sakit Dustira kita resmikan kita tetapkan menjadi cagar budaya….karena ini penuh sejarah heritage peninggalan jaman kolonial yang harus kita lestarikan, kita jaga, kita rawat….” Tegas Ngatiyana saat jumpa pers didampingi Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga, Budi Raharja.
Menurutnya, Penetapan sebuah bangunan, struktur atau benda untuk menjadi cagar budaya harus sesuai syarat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2020. Di antaranya bangunan, struktur atau benda tersebut berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, bangunan tersebut harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan dan harus memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Berdasarkan kajian rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Plt. Wali Kota Cimahi, kedua bangunan yang didaftarkan untuk menjadi Cagar Budaya Kota Cimahi memiliki kriteria sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2020 sehingga dapat didaftarkan dan kemudian ditetapkan sebagai Cagar Budaya Tingkat/Peringkat Kabupaten atau Kota.
Penetapan RS Dustira dan Penjara Poncol sendiri telah dilakukan pada 14 Juni 2021 lalu oleh Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.1171-Disbudparpora/2021 Tanggal 14 Juni 2021 Tentang Bangunan Rumah Sakit Dustira sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi dan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/1172-Disbudparpora/2021 Tanggal 14 Juni 2021 Tentang Bangunan Pemasyarakatan Militer II Cimahi sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.
Ngatiyana berharap agar dengan ditetapkannya cagar bangunan lembaga lemasmil II (penjara poncol) dan bangunan rumah sakit dustirai dapat dijadikan tujuan destinasi wisata sejarah (heritage) berskala nasional sesuai dengan visi pengembangan pariwisata Provinsi Jawa Barat sekaligus sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat serta mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
Dengan ditetapkannya kedua bangunan bersejarah tersebut menjadi cagar budaya maka dalam pemanfaatan dan pengelolaannya harus sesuai dengan Undang-Undang Tentang Cagar Budaya, serta harus dilestarikan dan dilindungi keberadaannya. Penetapan RS Dustira dan Penjara Poncol menjadi Cagar Budaya Kota Cimahi juga bertujuan untuk mendukung Program Cimahi Military Heritage Tourism.
Pemerintah Kota Cimahi juga berencana akan menetapkan dua objek diduga cagar budaya menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten atau Kota, yaitu Gedung Sudirman (The Historich) dan Stasion Tjimahi pada tahun 2022.*** HAR.G