Sukabumi, Ekpos.com >>
Tim kuasa hukum Yayasan Kehidupan Baru, Law Firm Rhema Kasih, yg beranggotakan Poltak Siagian.S.H, Anipar lumbanGaol,S.H.,MBA. ,Dedi Christian,S.H.,S.Sos., dan Posman Sihombing,S.H. melakukan Conferensi Pers di salah satu tempat di Sukabumi kepada para wartawan yg melakukan peliputan atas tanah dan bangunan yg di duduki oleh Pemerintah kota sukabumi yg di jadikan kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan SDN Cikole kota Sukabumi di jalan Samsudin,S.H,senin 16 Desember 2021 (1)
Demikian penjelasan lanjutan yg di sampaikan oleh Lawfirm Rhema Kasih selaku Tim Kuasa Hukum Yayasan Kehidupan Baru kepada para wartawan mengungkapkan, “
Yayasan Kehidupan Baru memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Sertifikat HGB No. 604/Desa Kota Wetan, termasuk bangunan yang saat ini berdiri diatas tanah tersebut.(4)
Setelah berakhirnya Sertifikat HGB No 604/Desa Kota wetan dengan tanah seluas 6.580 M2 pada tanggal 23 september 1980, Yayasan Kehidupan Baru mengajukan permohonan pada tanggal 3 Desember 1980 untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan atas Tanah dan Bangunan tersebut dan kami mendapatkan jawaban dari walikota sukabumi pada tanggal 19 maret 1982 yang isinya,”Bahwa pada dasarnya walikota tidak berkeberatan atas perpanjangan HGB 604 tersebut, karna sesuai rencana induk tata kota yaitu,”Merupakan daerah pusat pendidikan,!! akan tetapi setelah kami mendapatkan rekomendasi perpanjangan tersebut, kami tidak bisa melanjutkan prosesnya karna terhalang oleh Pihak Pemkot yang terus menguasai dan menggunakan lahan kami tersebut disamping adanya keterbatasan dana Yayasan.” (5)
Kemudian pada tanggal 23 Februari 1994 kami mengajukan kembali rekomendasi HGB No 604 yg sudah habis tersebut, “Namun pihak pemerintah daerah (Pemkot Sukabumi) menolak permohonan rekomendasi tersebut dengan alasan telah habis masa berlakunya.! di sini kembali kami jelaskan bahwa pemerintah Kota Madya DT ll Sukabumi tidak dapat mengabulkan permohonan rekomendasi perpanjangan HGB atas tanah tersebut dengan alasan tanah dan bangunan akan digunakan untuk kepentingan Pemkot Sukabumi c.q. Dinas yaitu kantor Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) (6)
Setelah menempuh upaya atas tanah dan bangunan miliknya tersebut yang sekian lama di kuasai dan dipergunakan oleh Pemkot Sukabumi,” kami juga telah upayakan dan memohon kepada Pemkot Sukabumi supaya tanah dan bangunan tersebut di kembalikan kepada kami,tapi Pemkot Sukabumi menolak atau tidak dikabulkan permohonan kami tersebut..!!
dgn tidak di kabulkannya permohonan kami itu kami anggap bahwa Pemkot Sukabumi melakukan perbuatan melawan Hukum,”karna kami merasa di rugikan secara materil dan imateril tentang itu,”pungkasnya (7)
Selanjutnya pada tanggal 1 juni 2006 kami memohon kejelasan status kepemilikan tanah dan bangunan dgn HGB no 604 tersebut kepada BPN kantor pertanahan kota sukabumi,setelah kami minta kejalasanya kepada BPN,kami mendapatkan jawaban melalui surat tanggal 13 juni 2006 No 600-629-2006 menjelaskan bahwa HGB tersebut telah berakhir tanggal 23 september 1980 dan penjelasan tambahan dari BPN mengatakan setelah HGB tersebut berakhir maka tanah dan bangunan tersebut langsung di kuasai oleh Negara (8)
Tiba-tiba setelah itu, Pemkot Sukabumi mengajukan permohonan Hak atas tanah milik kami tersebut kepada BPN dan BPN kota Sukabumi mengabulkan permohonan tersebut dan menerbitkan sertifikat hak pakai No 25 /kelurahan cikole kecamatan cikole dgn luas tanah 3.620.00 m2 utk sebagian tanah kami tersebut dgn pemegang hak pakai pemerintah kota sukabumi, “dengan demikian kami berpendapat bahwa tindakan Pemkot Sukabumi ini sama sekali tidak memperhatikan kepetingan hukum kami masyarakatnya selaku bekas pemegang HGB yang sudah habis itu,kami juga menganggap pemerintah kota sukabumi tidak memegang prinsip prinsip keadilan,sehingga masyarakat pemilik hak yang HGB nya habis tidak mampu memperpanjang karna tidak mempunyai dana langsung dikuasai dan disertifikatkan oleh Pemkot Sukabumi,”tegasnya.
Di saat yg bersamaan para wartawan mengkonfirmasi hal ini ke BPN kota sukabumi yg di terima oleh salah satu staf pegawai BPN yg mengatakan,”Urusan konfirmasi ini harus ke pimpinnan atau kepala kantor BPN dan sudah di Agendakan pertemuan dgn awak media hari rabu tanggal 22 Desember 2021
Dan selanjutnya para awak media mencoba kembali mengkonfirmasi hal ini ke Biro Hukum pemkot sukabumi , Yudi Febriansyah, SH. melalui sambungan Telpon yudi mengatakan,”saya sedang Bintek silakan membuat surat tertulis melalui via Wa nanti saya jawab,”ujarnya
Namun awak media meminta wawancara langsung dengan Yudi sebagai Biro Hukum pemkot sukabumi dan dia siap menerima awak media hari senin di ruang kerjanya”pungkasnya.
Tanah dan Gedung BKPSDM serta Sekolah Dasar (SD) Cikole yang letaknya dibelakang gedung RSUD R. Syamsudin saat ini statusnya masih sengketa, pasalnya hingga saat ini masih di soal oleh pemegang sertifikat asli HGB No. 604 di lembaga Peradilan.
Seperti yang dijelaskan oleh pihak Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi, dengan jelasnya menyatakan, bahwa Yayasan kehidupan Baru sebagai pemegang hak atau pemilik atas sebidang tanah HGB No. 604/Desa Kota wetan, luas 6.580 meter persegi atas nama perkumpulan Sekolah-Sekolah Kehidupan Baru Di Jawa Barat yang berkedudukan di Sukabumi sekarang menjadi Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi,.
Sebidang tanah dan bangunan yang saat ini digunakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi sebagai gedung BKPSDM dan SD Cikole di jalan R. Syamsudin SH. No. 43 Kel/Kec. Cikole Kota Sukabumi diperoleh Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi berdasarkan Hibah dari Himpunan Sekolah kristen yang berkedudukan di Jakarta pada 21 Oktober 1976 dengan Akta Hibah No. 46 tahun 1976, yang dibuat oleh Abu Bakar Yakup PPAT Wilayah Kota Madya saat itu.
Tanggal pencatatan 02 November 1976 DP No. 318/1976, dengan nama yang berhak perkumpulan Sekolah-Sekolah Kehidupan Baru di Jawa Barat yang berkedudukan di Sukabumi, yang berakhir haknya pada 23 September 1980.
Dengan berakhirnya HGB No. 604 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 6580 meter persegi, pada 03 Desember 1980 telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan atas tanah dan bangunan tersebut.
Namun kami baru mendapatkan jawaban dari Walikota Sukabumi tanggal 13 maret 1982 yang isinya bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota Sukabumi tidak keberatan atas permohonan perpanjangan HGB No. 604 karena hal itu sesuai dengan rencana induk tata kota yaitu merupakan daerah pusat pendidikan.
Kendati rekomendasi perpanjangan dari pemerintah kota sukabumi telah didapatkan tetapi kami tidak dapat memproses perpanjangannya, Karena keterbatasan dana saat itu.
Tetapi 23 Februari 1994, kami mengajukan kembali perpanjangan rekomendasi HGB No. 604 yang sudah habis tersebut, namun pihak Pemerintah daerah menolak permohonan tersebut, dengan alasan karena sudah habis masa berlakunya.
Berbagai upaya telah ditempuh oleh Yayasan kehidupan Baru, agar tanah dan bangunan tersebut dikembalikan kepada kami, setelah sekian lama di kuasai oleh pemerintah Kota Sukabumi, namun segala upaya yang kami tempuh di tolak oleh pemerintah kota sukabumi.
Dengan begitu menurut kami merupakan satu perbuatan melawan hukum, karena kami merasa dirugikan secara materil dan imateril tentang itu.
Selanjutnya pada 01 Juni 2006 kami memohon kejelasan status kepemilikan tanah dan bangunan HGB No. 604 tersebut kepada BPN Kota Sukabumi.
Kami mendapatkan jawaban penjelasan dari BPN melalui surat tanggal 13 Juni 2006, No. 600-629-2006 menjelaskan, bahwa HGB tersebut, telah berakhir tanggal 23 September 1980 dan penjelasan dari BPN setelah HGB tersebut berakhir, maka tanah tersebut langsung dikuasi oleh Negara.
Selanjutnya BPN Kota Sukabumi juga menerbitkan sertifikat Hak Pakai No. 25 atas Pemerintah Kota Sukabumi, dengan luas 3620 meter persegi atau sebagian dari luas sebidang tanah 6580 meter persegi dengan pemegang hak pakai Pemerintah Kota Sukabumi
Kami berpendapat bahwa tindakan pemerintah kota sukabumi ini sama sekali tidak memperhatikan kepentingan hukum masyarakatnya selaku pemegang HGB yang sudah habis, kami juga menganggap bahwa pemerintah kota sukabumi tidak menegakan prinsip-prinsip keadilan sehingga masyarakat pemilik HGBnya habis dan tidak mampu memperpanjang karena tidak punya uang, sebidang tanah dan bangunan tersebut langsung dikuasi oleh pemerintah Kota Sukabumi.
padahal dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dijelaskan. “Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut. 2. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah,”
Demikian juga Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 pada pasal ke 3 menyatakan :”kepada bekas pemegang hak yang tidak diberikan hak baru, karena tanahnya diperlukan untuk proyek pembanguan diberikan ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh suatu panitia penaksir”.
sejauh ini Pemerintah Kota Sukabumi mengabaikan Keppres No. 55 tahun 1993 dan Keppres No.32 Tahun 1979 tersebut, tegas pihak Yayasan Kehidupan Baru.
Selaku warga masyarakat kota Sukabumi, kami siap mendukung seluruh program Pemerintah Kota Sukabumi, termasuk jika pemerintah Kota Sukabumi memerlukan tanah dan bangunan milik kami untuk kepentingan pemerintah Kota Sukabumi. Namun tentu saja semuanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di negara kita, ada ganti rugi atau kompensasi dari Pemerintah kepada kami selaku bekas pemegang hak tanah tersebut, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh tindakan pemerintah.**