INTEGRASI ORPROF 11 JABATAN FUNGSIONAL BRIN

 

Oleh Agus Fanar Syukri: Peneliti Madya BRIN & Sekretaris Dewan Pengawas Himpunan Peneliti Indonesia 2018-2023

Jakarta – ekpos.com –

Latar Belakang

UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengamanahkan kelahiran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang kelembagaannya baru benar-benar mewujud 24 April 2021 dengan dilantiknya Laksana Tri Handoko sebagai nahkoda kapal besar riset dan inovasi di Indonesia, hasil integrasi BATAN, BPPT, LAPAN, LIPI, dan balitbang-balitbang di seluruh Kementerian/Lembaga.

Proses integrasi berdarah-darah, Menristek/Kepala BRIN, Prof Bambang Soemantri Brojonegoro yang menjabat 2019-2021 memiliki pandangan bahwa yang diintegrasikan cukup program dan kegiatan risetnya, bukan kelembagaannya; berbeda dengan penafsiran Presiden Joko Widodo atas UU 11/2019 bahwa integrasi adalah penyatuan kelembagaan riset dan inovasi, selain program, kegiatan dan pendanaanya. Walaupun sempat digugat di MK tentang makna integrasi di BRIN, para Hakim MK menolak gugatan tersebut (Detik.com 15/12/2021).

UU 11/2019 pasal 48 mendefinisikan bahwa yang dimaksud riset adalah penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap), sehingga Kepala BRIN membuat kata baru “periset”. Di UU yang sama di pasal 50 ayat (1) SDM Iptek didefinisikan sebagai peneliti, perekayasa, dosen dan SDM iptek lainnya, yang di penjelasan disebutkan antara lain pranata nuklir, pengawas radiasi, dan surveyor pemetaan.

Pada realitasnya saat ini di BRIN ada 11 jabatan fungsional (JF) yang BRIN sebagai instansi pembinanya, yaitu peneliti, perekayasa, teknisi litkayasa, analis data ilmiah, penata penerbitan ilmiah, kurator koleksi hayati, pranata nuklir, pengembang teknologi nuklir, analis perkebunrayaan, teknisi perkebunrayaan, dan analis pemanfataan iptek. Masih ada 2 JF baru yang diusulkan BRIN dan sedang diproses di Kementerian PAN-RB. Di masa mendatang diperkirakan akan muncul JF-JF baru yang diusulkan oleh BRIN maupun K/L lainnya.

Di antara 11 JF yang instansi pembinanya adalah BRIN, yang telah memiliki organisasi profesi (orprof) adalah JF Peneliti dengan Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) sejak 2013 dengan anggota 6 ribuan, JF Perekayasa dengan Himpunan Perekayasa Indonesia (Himpenindo) sejak 2018 dengan anggota 3 ribuan, dan Himpunan Pranata Nuklir Indonesia (HIPNI) tahun 2018 juga dengan anggota 7 ratusan.

UU 5/2014 tentang ASN dengan aturan turunannya PP 11/2017 yang diperbaharui dengan PP 17/2020 tentang Manajemen PNS mengamanahkan bahwa setiap JF harus memiliki orprof dan para JF harus menjadi anggotanya, yang disetujui oleh instansi pembina JF. Orprof harus menyusun kode etik dan kode perilaku (KEKP) profesi, mendapatkan persetujuan dari instansi pembina, dan menegakkannya, serta memberikan advokasi hukum kepada para anggotanya.

*Integrasi Orprof 11 JF BRIN*

Sejak September 2021 yll, Kepala BRIN telah memulai berkomunikasi dengan Pengurus Pusat Himpenindo dan Himperindo dan mewacanakan integrasi orprof JF di lingkungan BRIN yang BRIN menjadi instansi pembinanya. Kepala BRIN tidak ingin setiap JF di lingkungan BRIN memiliki orprofnya masing-masing, sehingga Kepala BRIN harus berkomunikasi dengan belasan JF yang ada di BRIN.

Dengan semangat integrasi sebagaimana lembaga-lembaga riset yang telah menyatu di BRIN, Kepala BRIN juga berharap belasan JF yang dibina oleh BRIN pun berintegrasi menjadi satu orprof saja, sehingga BRIN sebagai Instansi Pembina 11 JF lebih mudah berkomunikasi dengan satu orprof saja hasil integrasi.

Karena ada belasan JF di BRIN, maka nama yang tepat adalah nama yang mencerminkan 11 JF yaitu periset, kosa kata baru yang didefinisikan oleh Kepala BRIN sebagai pelaku litbangjirap alias pelitbangjirap.

Dari sisi psikologis, dapat dipahami bila Himpenindo ingin tetap dengan sebutan nama orprofnya yang semula, tetapi dengan perubahan singkatan baru menjadi “Himpunan Periset dan Inovator Indonesia” mencoba menyesuaikan dengan tusi BRIN yang mengintegrasikan riset dan inovasi di Indonesia. Himperindo pun tentunya bersemangat untuk dapat terus hidup nama organisasinya, tetapi dengan perubahan singkatan yang semula “Himpunan Perekayasa Indonesia” menjadi “Himpunan Periset Indonesia”, dapat juga disebut “new Himperindo”, lebih sesuai dengan nama JF baru “Periset”.

Tentang nama orprof yang baru, Kepala BRIN memberikan masukan agar 11 JF di BRIN mencari nama baru saja, yang tidak berafiliasi ke salah satu orprof yang pernah ada, sehingga bisa saja muncul nama “Asosiasi Periset Indonesia” dengan singkatan API, atau “Organisasi Periset Indonesia” (OPI) yang semoga bisa membakar semangat meriset dan berinovasi untuk Indonesia yang lebih baik lagi menuju Indonesia modern, maju, berdaulat dan sejahtera di 1 abad RI di tahun 2045. Atau nama lainnya yang disepakati oleh peserta kongres.

Tusi orprof yang akan dibentuk adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas para anggotanya, dimaknai sebagai perubahan paradigma baru bahwa orprof sebagai pembina profesionalitas pejabat fungsional yang sebelumnya telah dilakukan oleh instansi pembina melalui pusbindiklat yang dimiliki oleh instansi pembina.

*Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi*

Seperti telah dijelaskan bahwa tugas utama orprof adalah menyusun KEKP profesi, menegakkannya, dan memberikan advokasi hukum kepada para anggotanya. Himpenindo dan Himperindo telah memiliki KEKP. 9 JF di BRIN yang lain dapat mengusulkan revisi KEKP yang telah dimiliki oleh Himpenindo atau Himperindo, karena nilai-nilai etika untuk kegiatan riset adalah bersifat universal dan berlaku di dunia global, antara lain: ilmiah, jujur, bertanggung jawab, profesional, disiplin, bermartabat; dan independen. Yang dimaksud ilmiah adalah logis, obyektif, kritis, terbuka dan sistematis.

Penegakan KEKP profesi dilaksanakan dengan mekanisme yang jelas oleh majelis sidang yang dibentuk secara khusus dengan berdasarkan asas-asas independensi, praduga tak melanggar, akuntabilitas, obyektivitas, profesional, kerahasiaan, keseimbangan, dan perlakuan yang sama bagi seluruh anggota profesi.

Pelanggaran KEKP profesi dikategorikan menjadi 3 yaitu ringan, sedang, atau berat; dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan, atau sanksi berat berupa penghentian keanggotaan secara permanen. Hasil sidang majelis disampaikan kepada ketua umum orprof dan disampaikan kepada instansi pembina untuk diambil tindakan oleh pejabat yang berwenang dalam pembinaan kepegawaian.

 

Teks foto: Audiensi Perwakilan DPP Himpenindo dan Himperindo dengan Kepala BRIN. (Doc).

 

*Berbasis Kewilayahan atau Bidang Keahlian?*

Himpenindo sejak lahir 2013 menyusun struktur organisasi yang lebih kecil berbasis kewilayahan, sehingga membentuk kepengurusan di tingkat provinsi, kota/kabupaten; kemudian muncul juga basis kementerian/kelembagaan sehingga lahir pula kepengurusan di K/L pula.

Dengan persyaratan bahwa kepengurusan dapat dibentuk dengan syarat minimal 50 Anggota, maka tidak banyak K/L dan provinsi/kota/kabupaten yang dapat membentuknya, karena para anggota Himpenindo mengumpul di DKI Jakarta, Bogor, Tangerang Selatan, Yogyakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumut, Sumsel, Sulsel dan beberapa provinsi lainnya. Pola berbasis kewilayahan dan K/L pun dicontoh oleh Himperindo yang lahir 2018.

Para Anggota Himpenindo dan Himperindo berbasis kewilayahan bermitra dengan Bappeda dan atau Balitbangda di wilayah terkait, belum banyak kontribusi nyata yang dapat dikerjasamakan selain di naskah kerja sama saling kesepemahaman semata.

Pembinaan profesionalitas dan kompetensi para anggota orprof sebenarnya ada di bidang keahlian/kepakaran yang dimiliki oleh yang bersangkutan, sehingga pembentukan kepengurusan akan lebih tepat berbasis kepada bidang keahlian para anggota dibandingkan dengan basis kewilayahan/domisili anggota bertempat tinggal/bekerja. IDI menyusun organisasi berbasis kewilayahan di provinsi/kota/kabupaten, karena surat ijin praktek dikeluarkan IDI berdasarkan kepada domisili anggotanya.

*Program Kerja, Sekretariat dan Direktur Eksekutif*

Karena organisasi profesi baru yang akan dibentuk memayungi belasan ribu pejabat fungsional yang bernaung di BRIN, maka perlu Sekretariat yang kuat, dengan SDM administrasi yang profesional, bahkan sangat perlu adanya seorang Direktur Eksekutif yang merencanakan, mengeksekusi, memonitoring dan mengevaluasi, juga melaporkan seluruh kegiatan sebagai implementasi visi, misi, program kerja yang telah digariskan secara strategis oleh pengurus organisasi profesi yang baru tersebut.

Program Kerja orprof baru hasil integrasi selain menegakkan etika dan perilaku profesi adalah bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para anggota, serta mengupayakan peningkatan kesejahteraan mereka, sehingga pengurus orprof baru harus mengkonsolidasikan dan mengembangkan organisasi, mengembangkan profesi periset, mengembangkan sistem informasi dan komunikasi digital untuk seluruh kegiatan organisasi termasuk belajar secara daring oleh para anggota, akreditasi lembaga penerbitan ilmiah, hingga sertifikasi periset non-ASN yang menjadi anggota orprof.

*Penutup*

Tulisan ini hanyalah salah satu konsep saja di antara berbagai konsep yang berkembang sebelum pelaksanaan Kongres bersama Himpenindo, Himperindo dan perwakilan 9 JF lainnya di lingkungan BRIN, yang dilaksanakan 21 Desember 2021. Kongres adalah pemegang kewenangan tertinggi di organisasi profesi yang akan dibentuk. Dengan berbagai konsep dan wacana yang muncul diadu, didiskusikan, didialogkan, didialektikan sebelum dan selama kongres, sangat diharapkan akan menghasilkan kesepakatan musyawarah mufakat sebagai pilihan yang terbaik bagi seluruh JF di BRIN.

Selamat berkongres, selamat datang organisasi profesi yang baru, hasil integrasi beberapa orprof JF yang telah ada, ditambah beberapa JF yang belum memiliki orprofnya, selamat bekerja membantu BRIN mewujudkan Indonesia yang modern, maju, berdaulat, dan sejahtera, berbasis pada ekomi berbasis pengetahuan _(knowledge based economy)_.

Total
0
Shares
Previous Article

Kemenhub: Nataru Hanya Ada Pengetatan Tidak Ada Penyekatan Jalan

Next Article

37 Tahun Pengabdian Alumni SPG Negeri Boyolali Tahun 1984

Related Posts