JAKARTA, Ekpos.Com >> Atasi terjadinya lonjakan atau pergerakan orang saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan melakukan penyekatan hanya melakukan pengendalian transportasi sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Selain itu akan melakukan pengetatan, sebab hingga saat ini pandemi masih berlangsung.
“Intinya, dalam libur Nataru ini tidak ada penyekatan. Yang ada hanya pengetatan protokol kesehatan di berbagai sarana transportasi,” ujarnya saat konferensi pers virtual terkait Pengendalian Transportasi saat Natal dan Tahun Baru, Senin (20/12/2021).
Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil survey yang dilakukan Kemenhub, dalam liburan Nataru tahun ini pergerakan orang diprediksi bisa mencapai 11 juta orang melakukan perjalanan atau 7 persen dari total penduduk Indonesia.
Sebanyak 11 juta orang tersebut akan melakukan perjalanan pada libur Nataru itu menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
“Pada libur Nataru tahun ini, kita memprediksi masyarakat cenderung melakukan perjalanan dengan berbagai tujuan. Dari 11 juta orang melakukan perjalanan itu 2,8 juta orang melakukan perjalanan di wilaya anglomerasi Jabodetabek,” kata Adita, seraya menyebutkan Kemenhub mengeluarkan SE yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kendati mobilitas orang tidak dilarang, namun menurutnya merujuk edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan instruksi Mendagri itu ada sejumlah persyaratan perjalanan yang harus dipenuhi.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan persyaratan kartu vaksin dosis lengkap, dokumen hasil negatif rapid test, dan aplikasi PeduliLindungi wajib dikantongi setiap pelaku perjalanan.
“Untuk perjalanan darat menggunakan angkutan umum pun kita batasi 75% dari kapasitas maksimal. Setiap pengelola terminal dan pelabuhan pun wajib menyediakan aplikasi PeduliLindungi. Mereka pun harus melakukan sterilisasi ruang tunggu dan prasaran yang digunakan. Ini akan kita koordinasikan dengan masing-masing operator,” jelasnya.
Khusus mengenai penindakan penyalahgunaan prosedur, Budi menyebutkan hal itu dikoordinakan dengan aparat kepolisian. Selain itu, rekayasa lalu lintas seperti contra-flow, one way, dan ganjil genap bisa dilakukan dan sifatnya situasional berdasarkan peningkatan volume kendaraan.
“Khusus untuk angkutan logistik, selama momentum Nataru, Kemenhub tidak membatasi dan tidak mengalihkan perjalanan truk pengangkut logistik. Tapi, di setiap simpul perjalanan darat seperti jembatan, pelabuhan dan dermaga akan melakukan random sampling gratis,” pungkasnya.**