Libur Semester dan Bagi Rapor Sekolah di Kota Cimahi, Inilah Jadwalnya

CIMAHI, Ekpos.com >> Libur sekolah dan pembagian rapor Tahun Ajaran 2021/2022 di Kota Cimahi resmi ditetapkan.

Pembagian rapor dilaksanakan pada 6-7 Januari 2021, dan libur semester 1 dijadwalkan pada 8-16 Januari 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono mengatakan, jadwal libur dan bagi rapor bagi siswa di Kota Cimahi tetap sesuai kebijakan yang sudah diputuskan beberapa waktu lalu.

“Setelah ada perubahan, kita tetap di Januari hanya saja mundur seminggu, jadi tanggal 8 Janauri itu mulai libur dan masuk tanggal 17 Januari,” ungkap Harjono pada Senin (20/12/2021).

Jadwal libur semester dan bagi rapor di Kota Cimahi sendiri berbeda dengan kebijakan terbaru yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 32 Tahun 2021.

Kebijakan itu menetapkan pengambilan rapor dijadwalkan pada 23 Desember 2020. Sementara libur semester 1 dijadwalkan dimulai 27 Desember – 9 Januari 2022, yang artinya bersamaan dengan libur Natal dan Tahun Baru.

Namun Dinas Pendidikan Kota Cimahi sebelumnya sudah mengubah jadwal libur semester dan pembagian rapor berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Pada akhirnya Inmendagri tersebut dibatalkan, dan diganti dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

“Kami sudah melakukan penyesuaian kalender akademik di pendidikan dasar SD dan SMP dan TK. Kemudian kemarin kami menerima bahwa ada Inmendagri baru dan surat edaran dari Kemendikbud,” jelas Harjono.

Meski ada perubahan jadwal lagi sesuai Inmendagri dan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Dikti, lanjut Harjono, kalender akademik di Kota Cimahi akan tetap mengacu pada perhitungan sebelumnya. Artinya, libur semester di Kota Cimahi akan berbeda dengan daerah lain.

“Karena semula kami sudah menghitung tidak ada libur Nataru, anak-anak masih memiliki jadwal perbaikan nilai. Kemudian pembagian rapor tanggal 6 dan 7 Januari kemudian libur yangg 8-16 Januari masuk tanggal 17 Januari,” pungkas Harjono. (Sumber : cimahikota.go.id).


Total
0
Shares
Previous Article

Jelang Natal 2021, Kapolres Tuban Bersama Forkopimda Lakukan Pengecekan Gereja

Next Article

Polres Cianjur Gelar Vaksin Presisi di Aula Desa Bojong Petir

Related Posts