BNN Cimahi: Pemohon Rehabilitasi Narkoba Tidak Akan Ditangkap dan Gratis

CIMAHI-Ekpos.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi menjamin Pemohon rehabilitasi pengguna narkoba tidak akan di tangkap.Bukan hanya itu, BNN juga menggeratiskan pemohon rehabilitasi, dengan syarat pengguna tersebut belum tertangkap aparat penegak hukum.

Demikian ditegaskan Kepala BNN Cimahi, Ivan Eka Satya, SH, M.Hum, saat menggelar jumpa pers di kantor BNN Cimahi Jalan Cihanjuang nomor 142 Cibabat – Cimahi Utara, Rabu (29/12/2021).
” Jika pengguna narkoba sudah terjerat hukum, BNN tidak menerima rehabilitasi,” kata nya.

Ivan pun menjamin BNN tidak akan melakukan penangkapan kepada pengguna narkoba yang mengajukan rehabilitasi.

“Silahkan  pengguna narkoba  yang akan rehabilitasi untuk mengajukan permohonan, Kami jamin tidak akan melakukan penangkapan,tapi tim kami akan melayani dengan baik dan tidak dipungut biaya sepeserpun.” himbau nya.

Dalam kesempatan tersebut, BNN Cimahi menginformasikan selama 2021 telah  mengungkap 4 kasus narkoba dan  6 orang tersangka, jumlah P21 3 kasus.

Barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 1,8550 gram dan 5,1614 gram tembakau sintetis.

“Untuk kasus obat-obatan diamankan 4 orang, 3 orang dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Cimahi (penjual) dan 1 orang menjalani rehabilitasi medis (pengguna), jumlah barang bukti 1.000 butir pil Dextromethorpan, 251 butir pil Tramadol, 200 butir pil Trihexypenidil.” Katanya.

Selanjutnya kata Ivan pelaksanaan pelayanan asesmen terpadu terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses hukum di Polres Cimahi sebanyak 3 orang tersangka, dengan initial FFI, MH dan YZ.

Sedangkan pencegahan oleh BNN Kota Cimahi antara lain advokasi penguatan ketahanan keluarga anti narkoba berbasis sumberdaya pembangunan kelurahan yaitu di kelurahan Cimahi dan kelurahan Pasirkaliki, dan kelurahan tersebut telah mengeluarkan regulasi P4GN dengan membuat surat edaran kepada seluruh RT RW, membentuk satgas anti narkoba dan melakukan kegistan P4GN di lingkungannya.

Selain itu pendampingan program ketahanan keluarga anti narkoba melakukan intervensi kepada 10 keluarga di wilayah kota Cimahi dengan mengundang 1 orang tua dan 1 anak remaja dalam 4 kali pertemuan dengan tujuan mendorong semua anggota keluarga untuk meningkatkan kualitas keterampilan hidup angota keluarga tentang keterampilan hidup anak terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.

Untuk kegiatan rehabilitasi, sepanjang 2021 BNN Kota Cimahi merehabilitasi 42 penyalahguna narkoba. Mereka menjalani proses rawat jalan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kota Cimahi.
Jumlah penyalahguna terdiri dari 98% laki-laki dan 2% perempuan. Berdasarkan tingkat pekerjaan 30,95% tidak bekerja, 23,81% pekerja swasta, 21,43% pelajar/mahasiswa, 19,05% buruh dan 4,76% wiraswasta.

Sedangkan menurut jenis zat yang digunakan oleh klien 28,57% diantaranya penyalahguna Heximer, 23,81% penyalahguna Tramadol, 14,29% penyalahguna shabu, 11,90% penyakahguna Alprazolam, 11,90% pengguna tembakau sintetis dan 9,52% penyalahguna ganja.

Ivan juga menyebut, kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan strategi mewujudkan Kota Cimahi menjadi Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) dalam upaya pengayaan orientasi visi pembangunan kota berkelanjutan dan berdaya saing pada tahun 2045.

Pelaksaaan tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba tahun 2021 sudah dilaksanakan 8 kali dengan peserta sejumlah 583 orang terdiri dari Balai Besar Pengembangan penjamin mutu, Yon Armed, Disjasad, Kodiklat, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Pemkot Cimahi, Pussenarhanud, Pussenarmed, PT.Bajubang Gasiondo.

“Seksi Rehabilitasi juga melakukan pembentukan tim Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di 10 kelurahan antara lain 1 tim IBM dibentuk di kelurahan Bersinar dengan mensinergikan perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, unsur PKK kader, tokoh agama dan karang taruna,” ujar Ivan

“Sudah seluruh kelurahan di Kota Cimahi memiliki relawan antinarkoba dan Satgas Anti-Narkoba. Diharapkan peran mereka bisa berkontribusi dalam pencegahan peredaran narkoba di wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Diakui Ivan, kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya tindak penyalahgunaan narkotika masih rendah. Hal itu terlihat dari minimnya pecandu ataupun keluarga dari pecandu yang melaporkan terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
Hadir dalam jumpa pers tersebut Kasubbag Umum Ahmad Nukman Ginanjar S.H, M.HUM, Sub Koordinator Seksi P2M Lulyana Ramdhani, S.Ps, M.Tr.A.P dan Plt. Kasi Rehabilitasi, Hera Herawati, SKM.*** Harry Gibrant

Total
0
Shares
Previous Article

Sukseskan Vaksinasi Anak, Denkesyah 12.04.02 Palangka Raya Terjunkan Vaksinator

Next Article

Perumda Tirta Raharja Berikan Bonus Umroh Bagi Pelanggan Teladan

Related Posts